Kapal Vietnam Pelaku Illegal Fishing Ditangkap di Laut Natuna Utara

4 hours ago 2

Batam, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu Kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan kapal dengan nama lambung HP 9213 TS (70 GT) beroperasi di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.

"Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Sehingga total di tahun 2025 ini sudah 6 kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara," kata Ipunk saat meninjau kapal tangkapan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan  mulanya kapal asing tersebut terdeteksi melalui pusat komando (command center) KKP serta tervalidasi melalui operasi pengawasan melalui udara (airborne surveillance).

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti KP. Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah. Mereka melakukan intersep dan terkonfirmasi mendeteksi kapal ikan asing sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu (1/11) dini hari, sekitar pukul 00.41 WIB.

Dari penggeledahan ditemukan bahwa kapal diawaki oleh tiga orang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Vietnam termasuk nakhoda. Di kapal itu juga ditemukan alat tangkap jaring pukat harimau atau trawl dan terdapat tangkapan cumi kering.

"Total valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini sebesar R 22,6 Miliar," ungkap Ipunk.

Ipunk menyebutkan bahwa kapal HP 9213 TS diduga melanggar pasal-pasal UU perikanan sebagaimana telah diubah jadi pasal dalam UU Cipta Kerja dan atau juga pelanggaran KUHP.

Untuk selanjutnya proses hukum akan dilaksanakan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam.

41 kapal illegal fishing sepanjang 2025

Pada kesempatan yang sama, Ipunk menyebutkan  Laut Natuna Utara merupakan salah satu wilayah perairan dengan potensi kerawanan yang tinggi terhadap aktivitas kapal ikan asing ilegal.

Selain dipengaruhi oleh lokasi perairan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Laut Natuna Utara menyimpan kekayaan sumber daya perikanan yang melimpah.

Dia menerangkan sepanjang 2025 ini, Ditjen PSDKP KKP telah berhasil mengamankan sebanyak 41 kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing (5 kapal berbendera Vietnam dan 1 kapal berbendera Malaysia) dan 35 kapal perikanan Indonesia.

"Ini merupakan komitmen Ditjen PSDKP bahwa negara hadir di laut 24 jam dalam seminggu (24/7) untuk menjaga sumber daya kelautan dan perikanan," tegas Ipunk.

Menurutnya, kapal-kapal ikan terutama yang berasal dari luar negeri terus beroperasi secara ilegal (ilegal fishing) di Laut Natuna Utara, karena ikan-ikan yang berada di perairan tersebut berharga jual tinggi.

"Laut Indonesia (Laut Natuna Utara) perikanannya ini ikan ekonomis penting semua. Ikan-ikan mahal kalau di dalam dunia perikanan, sehingga mereka (KIA Vietnam) tertarik untuk mengambil. Boleh dibilang perairan perbatasan di negara kita (Indonesia) itu seksi. Ikannya menggiurkan, sehingga mereka mengejar ke situ," kata Ipunk seperti dikutip dari Antara.

Pihaknya menduga kerusakan laut yang terjadi di Vietnam akibat penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu membuat ikan-ikan memilih untuk berkembang biak di wilayah Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tersebut.

Kondisi ini dikarenakan, ekosistem laut Indonesia, khususnya di Natuna Utara masih terjaga, sehingga populasi ikan tangkapan perikanan masih berlimpah.

"Kenapa mereka (KIA Vietnam) enggak jera, ini urusannya perut mereka," ujarnya.

(arp/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food