Investor Asing Berdatangan, Tranformasi Law Firm Jadi Kebutuhan

13 hours ago 5
Investor Asing Berdatangan, Tranformasi Law Firm Jadi Kebutuhan Foto udara suasana salah satu industri di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah.(ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

BASTIAN Tamin Partnership (BTP) Law Firm mengungkapkan investasi asing ke Indonesia terus mengalir pada saat Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh BRICS pada 6 Januari 2025 lalu.

Menjadi anggota kesepuluh BRICS, Indonesia saat ini telah membuat Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) dengan negara-negara anggota BRICS lainnya yaitu Rusia, Uni Emirat Arab (UEA), dan Iran. BIT merupakan perjanjian internasional yang dilakukan oleh dua negara dan mengikat keduanya.

Secara keseluruhan, nilai Foreign Direct Investment (FDI) lima negara-anggota BRICS di Indonesia pada 2021 adalah US$3,2 miliar atau 10,47% dari total FDI di Indonesia. Nilai FDI ini merangkak naik pada 2022 menjadi US$8,42 miliar, dan turun sedikit pada 2023 menjadi US$7,92 miliar. Sedangkan di kuartal pertama dan kedua 2024, nilai FDI negara-negara anggota BRICS mencapai US$4,14 miliar atau 14,72% dari total FDI di Indonesia.

Dengan besarnya potensi investasi asing di Indonesia, kebutuhan law firm yang mengawal berbagai perjanjian internasional tersebut menjadi sebuah kebutuhan. Founder Bastian Tamin Partnership (BTP) Law Firm, Rahmat Bastian, melihat adanya kebutuhan para investor asing untuk menyelami hukum yang berlaku di Indonesia, sebelum memutuskan menanamkan modal mereka di Tanah Air.

"Hukum itu harus mengikuti zaman, tidak bisa statis. Harus ada kontrak-kontrak hukum yang baik dan praktis, sehingga investor asing yakin untuk berinvestasi di Indonesia," ungkap Rahmat, Selasa (11/3).

Bastian menyatakan, era globalisasi saat ini kian meningkatkan potensi investor masuk ke Indonesia dan ia memperkirakan para investor membutuhkan konsultan hukum yang anti-mainstream.

"Kami tidak hanya mengurusi soal hukum perdata dan pidana untuk klien domestik, tapi juga kebutuhan para investor. Belum lagi, banyak perusahaan Indonesia yang juga go international, mereka juga butuh kontrak-kontrak kerja yang baik, konsultasi hukum yang praktis namun mumpuni, serta up to date terhadap hukum internasional di negara yang dituju," imbuhnya.

Ia membeberkan, kebutuhan konsultan hukum untuk holding perusahaannya, PT Kalimatera Kotawaringin Rahmat (KKR) dan 21 anak perusahaannya, saat ini sudah cukup banyak.

"Belum lagi, kebutuhan korporasi lainnya, seperti untuk masalah restrukturisasi, akuisisi, masalah aset, transaksi bisnis, kurator kepailitan, dan masih banyak lagi peluang di masa depan," rincinya.

BTP Law Firm memiliki target hingga 2029 adalah membentuk kantor konsultan hukum yang high tech. Dengan demikian, BTP Law Firm akan sama seperti perusahaan lain yang bertransformasi dari konvensional ke digital. Bahkan, pihaknya berencana go international hingga membuka cabang kantor hukum di Sidney dan Shanghai.

"Ya karena melihat fakta di lapangan, bahwa investor Australia dan Tiongkok paling banyak menanam modal di Indonesia. Untuk Australia sendiri, banyak perusahaan yang bergerak di bidang peternakan, properti, dan pertambangan. Belum lagi, Sidney dan Shanghai menjadi pusat keuangan dunia," terangnya.

Ke depan, tambahnya, BTP Law Firm berencana merekrut tenaga-tenaga hukum muda yang tidak hanya paham hukum Indonesia dan internasional, tapi juga memiliki jiwa kewirausahaan dan berwawasan luas. (Fal/E-1)

Read Entire Article
Global Food