Kementerian Imipas Akan Evaluasi Kapasitas Lapas Imbas 50 Napi Kabur di Kutacane Aceh Tenggara

7 hours ago 1
Kementerian Imipas Akan Evaluasi Kapasitas Lapas Imbas 50 Napi Kabur di Kutacane Aceh Tenggara angkapan layar video yang merekam detik-detik kaburnya narapidana dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, Aceh, Senin (10/3/2025).(Istimewa)

MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas ,Agus Andrianto menyampaikan akan mengevaluasi lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas. Hal itu meyusul insiden 50 narapidana kabur dari LP kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara. 

Hingga Rabu (12/5) pagi, dari 50 narapidana yang kabur, 17 narapidana sudah berhasil ditangkap aparat Polres Aceh Tenggara.

Selain itu, tujuh narapidana lainnya diketahui telah menyerahkan diri atau diserahkan keluarga mereka. Akan tetapi, saat ini masih ada 28 napi lainnya yang berstatus buron.

Agus Andrianto mengatakan lapas tersebut mengalami kelebihan kapasitas yang seharusnya diisi untuk 100 orang, akan tetapi kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa lapas diisi 368 lebih tahanan.

“Memang masalah-masalahnya selalu itu, jadi overcapacity selalu menjadi, bukan selalu menjadi alasan yang klasik tapi itulah adanya bahwa kapasitas lapas di Kutacane itu sebenarnya adalah 100 orang namun dihuni oleh 368 lebih warga binaan pemasyarakatan sehingga menimbulkan berbagai masalah," kata Menteri Agus dalam keterangannya pada Rabu (11/3).

Agus mengatakan penyebab pasti kaburnya warga binaan masih didalami. Pihaknya telah mengutus Dirjen Imigrasi Mashudi untuk mengecek kejadian tersebut.

“Kita ingin tahu apakah betul masalah makanan yang menjadi penyebab atau masalah yang lain sebagai dampak daripada perilaku petugas dalam layanan,” ucapnya.

Selain itu, Agus menekankan pihaknya akan mengevaluasi masalah jumlah penghuni lapas yang melebihi kapasitas di berbagai daerah. 

“Tentunya kita akan upayakan untuk mengatasi masalah over capacity dulu. Over capacity di Lapas memang menjadi persoalan klasik,” kata Agus.

Agus mengatakan ke depan harus ada pemisahan antara narapidana dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, alih-alih dipidana yang akan memenuhi kapasitas lapas, ia mendorong agar dilakukan rehabilitasi. 

“Kita mendorong agar pecandu dan penyalahguna narkoba direhabilitasi alih-alih dipidana. Ini sebagai salah satu upaya mengatasi over capacity di Lapas,” jelas Agus. 

Ia menyebut wacana itu telah dibicarakan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan Agung. Selain itu, Pemerintah tengah melakukan asesmen terhadap sekitar 19 ribu narapidana untuk diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Mudah-mudahan ini kalau mendapatkan pengampunan dari Bapak Presiden ini juga akan sangat mengurangi beban di pemasyarakatan. Kami minta kepada petugas di lapangan kalau misalnya menerima titipan tahanan ini sebaiknya selektif,” tutur Agus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi secara langsung meninjau lokasi dan berinteraksi dengan narapidana di lapangan Lapas Kutacane. Mashudi menegaskan bahwa persoalan utama dari kejadian ini adalah kelebihan kapasitas hunian. 

“Saya sangat prihatin ada warga binaan yang harus tidur di luar kamar karena ruang yang tersedia tidak mencukupi. Kami memastikan akan segera membangun lapas baru di lokasi berbeda yang lebih layak. (P-4)

Read Entire Article
Global Food