
KELOMPOK Amnesty International Indonesia menyoroti prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di pemerintahan Prabowo Subianto. Setidaknya, ada dua nama yakni Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan keduanya telah menduduki jabatan sipil tetapi masih aktif sebagai prajurit TNI, hal itu menurutnya menyalahi aturan sehingga keduanya harus mundur.
“Mereka harus mundur,” kata Usman kepada wartawan, Selasa (11/3).
Usman menjelaskan bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subianto sudah mengumumkan kepada publik bahwa semua prajurit militer yang menduduki jabatan sipil harus mundur. Atas dasar itu kata Usman, semua prajurit militer harus melaksanakan perintah itu yang juga sudah secara jelas diatur dalam Undang-Undang.
“Jika panglima sungguh-sungguh, maka panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur,” ujarnya.
Menurutnya, prajurit aktif menduduki jabatan sipil merupakan sebuah kemunduran reformasi. Dia juga menyinggung perjuangan reformasi 1998 yang telah susah payah mengembalikan marwah TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan alat politik.
“Ini langkah mundur Indonesia. Padahal perjuangan Reformasi 98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,” jelasnya.
Selain itu, Usman menilai bahwa langkah tersebut kian memperluas peran prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil yang akan membuat sistem meritokrasi birokrasi tidak berjalan seimbang.
“Perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (dulu ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementerian dan lembaga-lembaga negara. Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” ungkapnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan prajurit TNI aktif di jabatan sipil akan pensiun dini. Aturan itu, menurut dia, tertuang di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” kata Jenderal Agus saat dimintai konfirmasi, Senin (10/3/). Jenderal Agus menjawab saat ditanya soal Seskab Teddy naik pangkat jadi letkol.
Ditemui terpisah di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3), Jenderal Agus menegaskan prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas. Hal itu, kata Jenderal Agus, sesuai dengan Pasal 47 dalam UU TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” kata Agus. (Dev/P-3)