Dasco Minta Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara Usai 'Kabur'

2 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 08 Des 2025 17:25 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta Kemendagri berhentikan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, sementara karena pergi umrah saat penanganan bencana. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS karena pergi umrah di tengah penanganan bencana banjir dan longsor di daerahnya. (ANTARA FOTO/Cahya Sari)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS karena pergi umrah di tengah penanganan bencana banjir dan longsor di daerahnya.

Sebagai gantinya, Dasco meminta agar pemerintah segera menunjuk pelaksana tugas agar pemagangan bencana di wilayah tersebut tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah komunikasi dengan Mendagri, untuk penerapan UU Nomor 3 Tahun 2012, tidak hanya diperiksa, tapi kami mengusulkan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dan ditunjuk plt untuk melaksanakan tugas-tugas supaya lebih maksimal dalam penanganan bencana di daerah tersebut," kata Dasco usai paripurna penutupan masa sidang II di kompleks parlemen, Senin (8/12).

Mirwan MS tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri Senin (8/12) hari ini terkait kepergiannya ke Tanah Suci.

Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan Itjen Kemendagri akan mendalami kasus tersebut. Bukan hanya Mirwan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap jajaran Pemda Aceh Selatan yang lain.

Bima menjelaskan, hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri akan menghasilkan sejumlah opsi sanksi atau teguran. Mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.

Dia bilang ketentuan itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Daerah. Keputusan pemeriksaan itu akan dibawa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA).

"Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," kata Bima.

(fra/thr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Global Food