Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra(MI/Usman Iskandar)
                            MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pelaku judi online dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, penerapan TPPU penting untuk memberikan efek jera sekaligus menelusuri aliran dana hingga ke jaringan bandar.
“Para pelaku judi online patut dikenakan TPPU agar ada efek jera dan untuk menelusuri para bandar yang terlibat,” ujar Yusril di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta, Selasa (4/11).
Ia menegaskan bahwa perjudian merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai moral dan agama.
“Perjudian itu sendiri jelas merupakan perbuatan buruk yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma keagamaan serta adat istiadat yang dianut mayoritas masyarakat kita,” ucapnya.
“Sebagai suatu perbuatan buruk, maka orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz, dan tokoh masyarakat berkewajiban mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian,” sambungnya.
Peran Komite TPPU dalam Pemberantasan Judi Online
Yusril juga menyoroti peran Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dalam mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan judi online. Komite tersebut, menurutnya, berfungsi sebagai wadah koordinasi lintas lembaga.
“Kalau komite ini sifatnya pengorganisasian dan percepatan kegiatan pencegahan serta pemberantasan judi online itu sendiri,” tutur dia.
Yusril menegaskan para pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perjudian akan dijerat sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Pelaku yang terlibat pidana judi online dijerat Pasal 303 KUHP, termasuk juga dapat dikenakan pasal pencucian uang. Itu diatur dengan jelas dalam undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Ia menjelaskan aturan terbaru mengenai pembentukan Komite TPPU
Yusri menyebut aturan tersebut kini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025, menggantikan Perpres Nomor 6 Tahun 2012.
“Pembentukannya dilakukan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 yang telah dua kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 yang ditetapkan tanggal 25 Agustus 2025 lalu,” kata Yusril
Yusril menjelaskan, tidak ada perubahan yang terlalu signifikan dalam aturan baru tersebut. Perubahan hanya terjadi pada struktur keanggotaan dan posisi ketua komite.
“Susunan keanggotaan Komite TPPU yang sebelumnya diketuai secara ex-officio oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kini sejalan dengan perubahan kelembagaan dan pemecahan Kemenko Polhukam diganti dengan Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” ujarnya.
Menurut Yusril, jumlah anggota komite kini menjadi 18 orang yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga. Sementara itu, tugas dan fungsi komite tidak mengalami perubahan berarti.
“Secara substansi tidak ada perubahan dalam tugas pokok dan fungsi. Komite ini tetap berperan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya. (P-4)

                        5 hours ago
                                5
                    















































