
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melaksanakan sejumlah langkah strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi. Di antaranya peningkatan digitalisasi tata kelola pemerintahan, mendorong transparansi informasi publik, memperkuat kerja sama dengan KPK, BPKP, dan Ombudsman dalam pembangunan Zona Integritas.
"Langkah lain ialah sosialisasi nilai-nilai integritas melalui pemasangan banner dan media informasi SPI di seluruh OPD," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balairung Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Selasa (14/10). Menyusul hasil SPI Tahun 2024, pemprov berkomitmen memperkuat integritas aparatur dan memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Ansar menegaskan bahwa Survei Penilaian Integritas mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan publik. "Integritas ialah fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hasil SPI harus menjadi cermin untuk introspeksi dan perbaikan diri bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri," ujarnya.
Ansar menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh di seluruh OPD terkait kategori merah (71,66) hasil SPI Kepri. "Kami akan menelusuri lebih dalam hasil survei ini, memperkuat komunikasi antara pimpinan dan staf OPD, serta memperbaiki sistem pengawasan agar ke depan hasil SPI dan indikator reformasi birokrasi bisa lebih baik," tegasnya.
Hasil MCSP Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau justru menunjukkan capaian yang sangat baik dengan nilai tinggi yang mencerminkan keberhasilan sistem pengendalian dan tata kelola pemerintahan daerah. "Artinya, dari sisi sistem, tata kelola dan pencegahan korupsi sudah berjalan dengan baik. Namun hasil SPI yang masih rendah menunjukkan bahwa tantangan kita kini ada pada persepsi dan perilaku. Ini yang akan kita benahi bersama," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa agar tidak terjadi praktik pemecahan paket maupun proyek fiktif. Ia juga mendorong penggunaan E-Katalog Lokal untuk memastikan transparansi dan efisiensi belanja pemerintah.
Plt Deputi KPK Brigjen Agung Yudha Wibowo yang hadir dalam kegiatan menekankan bahwa hasil SPI merupakan alat ukur persepsi publik dan internal ASN terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Ia juga menjelaskan keterkaitan antara SPI dan Monitoring Center for Prevention (MCSP). MCSP berperan memperbaiki sistem tata kelola, sementara SPI mengukur hasil intervensi tersebut.
Ia mengingatkan daerah mewaspadai praktik-praktik penyimpangan seperti pemecahan paket pengadaan langsung serta menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah. Ia menekankan pentingnya perbaikan skor survei penilaian integritas (SPI) di lingkup Pemprov Kepri guna mencegah
terjadinya praktik korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah setempat.
Agung mengatakan SPI merupakan instrumen untuk mengukur kinerja pemberantasan korupsi di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah pada setiap akhir tahun dengan melibatkan tiga responden survei yakni internal (pegawai), eksternal (masyarakat/swasta), serta expert (ahli/stakeholders). "Ketiga responden ini berkontribusi besar dalam menghitung skor SPI," kata Agung. (Ant/I-2)