Ilustrasi(MI/AKHMAD SAFUAN)
                            ROMBONGAN Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Selasa (4/11) pagi menggunakan satu buah bus berangkat ke Polda Jawa Tengah, bukan untuk unjuk rasa atau melayangkan tuntutan, mereka hanya untuk menjenguk Koordinator AMPB Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (4/11) puluhan anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sejak pagi sudah berkumpul di sisi barat depan pagar Pendopo Kabupaten di Alun-alun Pati, mereka bersiap untuk berangkat ke Polda Jawa Tengah untuk menjenguk dua pentolan AMPB Supriyono (Botok) dan Teguh Istiyanto yang ditahan di Rutan Polda.
"Pagi ini kita berangkat ke Polda Jawa Tengah di Kota Semarang untuk menjenguk Mas Supriyono dan Pak Teguh yang ditahan di Rutan Polda sejak Sabtu (1/11)," kata Juru Bicara AMPB Novi Andrianta Ferawanto Selasa (4/11).
Rombongan simpatisan AMPB datang ke Polda Jawa Tengah, lanjut Novi Andrianta Ferawanto, bukan untuk aksi unjukrasa atau menyampaikan tuntutan, tetapi menjenguk dua tokoh AMPB tersebut dan guna memberikan semangat kepada kedua aktivis yang getol menggulirkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Menurut Novi Andrianta Ferawanto langkah menjenguk Supriyono dan Teguh Istiyanto ini merupakan kebersamaan dan dukungan moril terhadap keduanya yang dikenal vokal dan selalu di barisan terdepan dalam memperjuangkan Pati semakin membaik, salah satunya adalah menuntut pemakzulan terhadap Bupati yang tidak pro rakyat.
Perjuangan AMPB di bawah Supriyono dan Teguh Istiyanto, ungkap Novi Andrianta Ferawanto, telah berhasil dilakukan yakni mulai pembatalan kenaikan PBB-P2, revisi pemutusan hubungan kerja tenaga medis RSUD RAA Soewondo Pati, pembatalan proyek pembangunan Alun-alun Pati dan rencana pembongkaran Masjid Agung Pati serta pembatalan 5 hari sekolah.
"Berbagai kebijakan Bupati Pati Sudewo yang tidak pro rakyat, kami tolak dan kini telah direvisi," tambahnya.
Ditanya pendampingan hukum terhadap Supriyono dan Teguh Istiyanto, Novi Andrianta Ferawanto, hingga saat ini AMPB belum dapat memastikan atau menunjuk, namun sejak awal kedua pentolan AMPB ditangkap, tim advokasi telah turun dan pada pukul 04.00 WIB dua dari empat aktivitas berhasil keluar dari Polresta Pati.
Sebelumnya Koordinator Tim Hukum AMPB Nimerodi Gulo mengatakan baik Supriyono dan Teguh Istiyanto oleh kepolisian dijerat dengan Pasal 192 KUHP yang mengatur tentang pidana bagi perbuatan yang menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas dengan ncaman hukumannya hingga sembilan tahun penjara.
“Pasal karet, menurut saya agak aneh, sebab dalam ketentuan hukum, seharusnya mempersoalkan tindakan teman-teman itu yang memblokir jalan itu berlaku ketentuan UU Lalulintas ancaman hukumannya lebih ringan, sesuai prinsip lex specialis derogat legi generali, hukum yang khusus menghapus keberlakuan hukum yang umum," ujar Nimerodi Gulo.
Menurut Nimerodi Gulo menduga ttidak dipakainya UU Lalu Lintas, tetapi memakai KUHP yang ancaman pidananya 9 tahun agar keduanyav dapat tahan, sehingga hal ini masih perlu dipersoalkan motifnya.
Kepala Polresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan lebih luas. “Pantura adalah jalur nasional, tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat dan kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.(H-2)

                        7 hours ago
                                2
                    















































