Ilustrasi: Warga memilih pakaian import bekas di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (22/3/2023).(MI/Adam Dwi)
TREN thrifting atau membeli pakaian bekas tengah ramai dibicarakan, seiring dengan isu pelarangan impor baju bekas yang kembali mencuat. Di balik popularitasnya, praktik ini menyimpan risiko kesehatan yang perlu diwaspadai.
Risiko Kesehatan dari Pakaian Thrift
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, Arini Widodo, mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kondisi kulit setelah menggunakan pakaian thrift.
"Kita perlu segera mencari pertolongan medis bila setelah memakai pakaian thrifted muncul ruam kemerahan, rasa gatal hebat terutama malam hari, bentol berisi cairan atau nanah, lesi bersisik melingkar, atau benjolan kecil mengilat seperti mutiara," kata Arini dikutip dari Antara. Selasa (28/10).
Menurut Arini, beberapa gejala yang harus diwaspadai setelah memakai baju thrift antara lain:
- Ruam merah dan gatal hebat, terutama pada malam hari
- Bentol berisi cairan atau nanah
- Lesi bersisik melingkar
- Benjolan kecil mengilat seperti mutiara
Gejala tersebut dapat mengindikasikan berbagai penyakit kulit seperti:
- Dermatitis iritan
- Skabies (infeksi tungau)
- Infeksi bakteri sekunder
- Tinea (infeksi jamur)
- Moluskum kontagiosum
Arini menegaskan bahwa ruam yang cepat menyebar dan tidak membaik dalam beberapa hari harus segera mendapatkan penanganan dokter kulit.
"Bila gejala-gejala tersebut muncul, penting untuk segera berkonsultasi ke dokter kulit agar diagnosis dan pengobatan yang tepat bisa diberikan sejak dini," katanya.
Arini juga mengingatkan risiko lebih tinggi pada mereka yang mencoba pakaian bekas langsung mengenai kulit, terutama pada area sensitif seperti ketiak atau bagian intim.
Tips aman mencoba pakaian thrift
Gunakan pakaian dalam atau lapisan tambahan agar kulit tidak bersentuhan langsung dengan pakaian bekas.
Pemerintah Perketat Aturan Impor Baju Bekas
Sementara itu, dari sisi regulasi, pemerintah kembali memperketat aturan terkait impor baju bekas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pelarangan praktik impor balpres akan digalakkan kembali.
Selain ancaman pidana, pelaku impor juga akan dikenai denda. Menurut Purbaya, pemusnahan barang bukti justru menimbulkan biaya besar bagi negara sehingga penegakan hukum perlu disertai hukuman yang memberikan efek jera.
Dari aspek kesehatan, ia menilai pakaian bekas yang masuk secara ilegal berpotensi membawa jamur, bakteri, tungau bahkan virus yang dapat berkembang biak selama proses distribusi dan penyimpanan.
DKI Jakarta Ikut Tindak Thrifting
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendukung langkah tersebut. Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan pihaknya sedang mengkaji pelarangan praktik thrifting baju bekas di pasar-pasar Ibu Kota.
“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan, Jumat (24/10).

4 hours ago
1
















































