Perguruan Tinggi Batal Kelola Tambang Menteri ESDM Sebut Izin Kelola Tambang Diberikan ke UKM dan BUMD

3 weeks ago 14
Perguruan Tinggi Batal Kelola Tambang Menteri ESDM Sebut Izin Kelola Tambang Diberikan ke UKM dan BUMD Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. )

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan izin untuk mengelola lahan tambang diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah pertambangan. Hal itu disampaikan usai kesepakatan pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba yang tidak lagi mengatur perguruan tinggi atau kampus untuk diberikan izin usaha penambangan (IUP).

"(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,"ucap Bahlil dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (18/2).

    Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

    Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Sekarang ini, hampir semua IUP (izin usaha pertambangan) ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini, kami mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi," kata Bahlil.

    Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar. Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

   "Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan," imbuh dia.

    Setelah RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang, Bahlil menyampaikan pemerintah akan membuat aturan turunan yang memuat syarat dan kriteria ihwal UKM seperti apa yang bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan tambang.

 Ia menyebut ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Ada spesifikasinya. Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan (besar) dulu (yang mengelola). Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk dibawa ke rapat paripurna, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2).  Terdapat sejumlah materi yang dimuat dalam RUU tersebut, meliputi BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

    Lebih lanjut, RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

    RUU Minerba juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien, khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Melalui RUU tersebut, DPR mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. (Ant/H-4)

Read Entire Article
Global Food