LPSK Pastikan Dana Bantuan Korban Transparan

4 hours ago 1
LPSK Pastikan Dana Bantuan Korban Transparan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin (kiri) didampingi Sri Suparyati(MI/Susanto)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan mekanisme penghimpunan dan pemberian Dana Bantuan Korban (DBK) berjalan secara transparan dan akuntabel. 

Langkah itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 yang menjadi turunan dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menuturkan, pertemuan dengan Menteri Keuangan menjadi langkah penting dalam membangun kesepahaman mengenai tata kelola dana agar sistem penghimpunan dan penyalurannya sesuai prinsip keuangan negara dan akuntabilitas publik.

"Pertemuan dengan Menteri Keuangan dimandatkan PP DBK, tujuannya untuk pelaksanaan PP tersebut, berkaitan dengan penghimpunan dan pemberian. Sehingga diharapkan pertemuan dengan Menteri Keuangan untuk memastikan pengelolaan dana himpunan sesuai dengan mekanisme keuangan sehingga adanya terobosan khusus pelaksanaan PP tersebut, khususnya untuk korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sri dikutip dari siaran pers, Selasa (28/10). 

PP Dana Bantuan Korban mempertegas komitmen negara dalam menjamin hak pemulihan korban kekerasan seksual, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi. LPSK memandang dana ini bukan sekadar urusan teknis anggaran, tetapi wujud nyata tanggung jawab konstitusional negara terhadap korban.

Sri menjelaskan, dari perspektif hak asasi manusia, restitusi dan dana bantuan merupakan bentuk pengakuan negara atas penderitaan korban. Negara, ujarnya, tidak boleh memandang pemulihan sebagai belas kasihan, melainkan sebagai kewajiban keadilan substantif. Dalam upaya ini, LPSK juga tengah mengkaji pengembangan model victim trust fund seperti di negara lain.

"Idealnya, dana ini seperti victim trust fund yang tujuannya membantu korban mengakses pemulihan. Namun tanggung jawab pelaku tetap ada. Salah satu ide yang pernah muncul adalah ‘dana talangan’, yakni negara terlebih dahulu membayar restitusi, lalu itu dianggap sebagai utang pelaku kepada negara," tutur Sri. 

Secara kelembagaan, LPSK kini menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelaksanaan DBK sesuai prinsip good governance. Mulai dari penyusunan pedoman umum, SOP, hingga peningkatan kapasitas SDM. Dana ini nantinya akan disalurkan melalui APBN tahun anggaran 2026 sebagai langkah awal penerapan.

"Langkah-langkah yang disiapkan antara lain penyusunan berbagai regulasi dan pedoman umum. Sebenarnya, ada dua hal yang bisa dijalankan. Pertama, melalui APBN. Kita sudah terbiasa menyalurkan bantuan melalui APBN, sehingga untuk tahun anggaran 2026 kita sudah mulai menganggarkan dana bantuan korban," jelas Sri. 

Untuk menjamin akuntabilitas, LPSK akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses audit dana. Kolaborasi dengan lembaga pengawasan seperti Kemenkeu dan KPK juga akan diperkuat agar tidak ada celah penyimpangan.

"Kami ingin sistem yang bersih, bisa dipertanggungjawabkan, dan tidak membuka celah penyimpangan," ujar Sri.

Dia menekankan, negara wajib hadir menjamin hak korban, tanpa meniadakan tanggung jawab pelaku. Ia juga mengingatkan pentingnya verifikasi sumber dana agar tidak berasal dari hasil korupsi, pelanggaran HAM, atau tindak pidana lain.

"Kita tidak akan menerima dana yang bersumber dari hasil korupsi atau pelanggaran HAM. Mungkin itu akan membatasi jumlah sumbangan, tapi tidak apa-apa. Justru agar dana ini tidak menjadi sarana pencucian uang, dan tetap terjaga integritasnya," kata Sri. 

Ke depan, LPSK berencana melibatkan akademisi dan lembaga riset, termasuk dari Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memperkuat kebijakan dan landasan filosofis sistem Dana Bantuan Korban. "Setiap rupiah yang dikeluarkan negara untuk korban adalah bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia," pungkas Sri. (Mir/M-2)

Read Entire Article
Global Food