Ilustrasi(Antara)
Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) mengambil tindakan tegas terkait aksi pertambangan tanpa izin di sekitar Mandalika, NTB. Aksi tegas dilakukan dengan memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum. Untuk titik di luar kawasan hutan (Areal Penggunaan Lainnya/APL), Ditjen Gakkumhut berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif.
Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra telah melakukan penelusuran lapangan pada Minggu, 25 Oktober 2025. Titik yang diduga tambang ilegal berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 km (±30 menit) dari Sirkuit Mandalika. Verifikasi awal menunjukkan tambang rakyat di APL ±4 hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu.
Di dalam TWA Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung. Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak Ditjen Gakkumhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018 dan semenjak itu Ditjen Gakkumhut melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat.
Selain di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu, Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun juga menyampaikan bahwa pihaknya mengidentifikasi pertambangan tanpa izin di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Lombok Barat. Terhadap hal tersebut melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh Masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi”, ujar Aswin.
“Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh Masyarakat agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan”, lanjut Aswin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB.
“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," katanya.
“Untuk lokasi di APL, kami memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis agar penanganan komprehensif, dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan," tambahnya.
Ditjen Gakkumhut mengajak masyarakat melapor melalui kanal resmi Ditjen atau Balai Gakkum setempat jika menemukan indikasi tambang di kawasan hutan/konservasi, dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat verifikasi. Dengan sinergi lintas lembaga, penanganan pertambangan tanpa izin akan berlangsung tegas, terukur, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian hutan dan keselamatan masyarakat. (E-3)

4 hours ago
1
















































