Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag, Prof. I Nengah Duija.(Dok. Kemenag)
DIREKTORAT Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Ditjen Bimas Hindu) Kementerian Agama (Kemenag) melakukan transformasi pelayanan publik. Hal itu dilakukan melalui Inisiatif strategis bertajuk Penguatan Tata Kelola Layanan Masyarakat Hindu.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag, Prof. I Nengah Duija, mengatakan transformasi dilakukan guna menghadirkan pelayanan yang inklusif, transparan, responsif, berdaya guna, dan sejalan dengan arah kebijakan nasional. Selain itu, juga menjadi kerangka reformasi birokrasi dan transformasi digital pemerintahan di lingkungan Ditjen Bimas Hindu yang juga terintegrasi lintas sektor, berstandar nasional, dan berbasis data digital.
Pelaksanaan program dilakukan secara bertahap melalui pendekatan jangka pendek (0–2 bulan), menengah (3–6 bulan), dan panjang (7–18 bulan). Hasil akhirnya ditargetkan berupa terbentuknya platform layanan digital Hindu nasional yang mampu mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari tanda daftar rumah ibadah, kelembagaan, pendidikan keagamaan, hingga rekomendasi layanan keumatan dalam satu sistem terpadu.
“Tata kelola layanan masyarakat Hindu berbasis digital menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Melalui transformasi ini, layanan keagamaan akan lebih cepat, tepat, akurat, dan bermutu. Kami ingin setiap umat Hindu dapat mengakses layanan secara mudah dan transparan tanpa batasan wilayah serta birokrasi yang rumit,” ujar Prof. Duija yang menjadi project leader inisiatif tersebut, dalam keterangan resminya, Senin, (3/11).
Duija mengatakan, transformasi tersebut lahir dari tantangan klasik birokrasi yang masih bersifat manual dan terfragmentasi. Ketidakselarasan data, kesenjangan kompetensi SDM di bidang digitalisasi, serta ketiadaan standar infrastruktur dan pedoman layanan menjadi faktor utama yang diidentifikasi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, program ini berfokus pada empat pilar utama yakni integrasi digital layanan, peningkatan kapasitas SDM, penyediaan standar infrastruktur layanan, dan penyusunan pedoman standar layanan.
Program penguatan tata kelola layanan masyarakat Hindu ini disusun selaras dengan arah kebijakan nasional dan agenda global dan menjadi bagian dari implementasi UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menekankan transformasi tata kelola pemerintahan yang adaptif, berintegritas, dan berbasis teknologi digital. Selain itu, program ini mendukung visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo–Gibran untuk membangun birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang humanis.
Secara global, program tersebut juga sejalan dengan UNDP Digital Strategy 2022–2025 dan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam mendorong inovasi, transparansi, serta pembangunan kelembagaan yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kami ingin memastikan setiap layanan keagamaan di Ditjen Bimas Hindu berbasis data, berstandar nasional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Ini bukan hanya perubahan teknis, tetapi perubahan budaya kerja menuju birokrasi digital yang melayani,” tegas Duija.
Kementerian Agama menargetkan peningkatan indeks kualitas layanan publik Ditjen Bimas Hindu dari skor 94,10 pada 2023 menjadi 95,00 pada 2025. Target tersebut menjadi bukti komitmen untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, mudah, akurat, dan berkeadilan bagi seluruh umat Hindu di Indonesia.
Transformasi tata kelola ini diyakini tidak hanya memperkuat nilai kebhinekaan dan keadilan sosial, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta memperkokoh stabilitas sosial dan harmoni budaya bangsa. Dengan dukungan Kementerian Agama, pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat Hindu di seluruh Indonesia, program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pelayanan publik keagamaan yang inklusif, profesional, dan berkeadilan.
(H-3)

8 hours ago
3
















































