Judi Online Ancam Ketahanan Nasional, Pakar: Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum

8 hours ago 2
 Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum Ilustrasi(Dok ANTARA)

KETUA Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja menilai bahaya judi online (judol) di Indonesia kian mengkhawatirkan. Aktivitas ilegal ini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah berkembang menjadi krisis multidimensi yang mengancam ketahanan ekonomi dan sosial nasional.

Ardi menegaskan bahwa praktik judi daring telah menjelma menjadi kejahatan siber lintas batas yang memerlukan penanganan menyeluruh lintas sektor.

“Angka kerugian akibat judi online bukan sekadar statistik, melainkan cermin dari krisis multidimensi yang menggerogoti fondasi ekonomi dan sosial bangsa,” ujar Ardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/11).

Ardi menjelaskan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online diproyeksikan menembus Rp1.200 triliun pada 2025, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut.

“Peredaran dana yang bocor ke sektor ilegal menekan konsumsi produk riil dan meningkatkan risiko kredit macet, terutama pada sektor mikro,” jelasnya.

Secara sosial, Ardi menilai, dampak judi online tidak kalah serius. Selain itu, ia mengatakan bahwa fenomena ini memicu berbagai persoalan sosial. 

“Mulai dari kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, keterlibatan anak dan remaja, hingga tindak kriminal akibat upaya menutup kerugian,” tukasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa tantangan penanganan masih besar karena banyak operator judi daring beroperasi dari yurisdiksi luar negeri yang melegalkan perjudian. 

“Rantai pasokannya melibatkan influencer, dompet digital, hingga penyedia jasa pembayaran asing,” katanya.

Untuk itu, Ardi menekankan pentingnya pendekatan whole-of-government dalam pemberantasan judi online dengan melibatkan seluruh kementerian, lembaga, serta sektor swasta. Ia mengusulkan strategi berlapis.

“Penguatan kapasitas takedown konten maksimal empat jam, pemblokiran rekening mencurigakan dalam 24 jam, kerja sama internasional lintas yurisdiksi, pengaturan ketat terhadap platform aplikasi dan iklan digital, serta penerapan DNS resolver nasional di tingkat operator telekomunikasi,” jelasnya. 

Selain itu, Ardi menegaskan, ukuran keberhasilan tidak semata dilihat dari jumlah situs yang diblokir, melainkan dari transformasi menyeluruh terhadap ekosistem digital nasional.

“Keberhasilan strategi dapat diukur melalui penutupan 95 persen rekening mencurigakan dalam 24 jam dan penurunan pengguna aktif situs judi online sedikitnya 30 persen,” tegas Ardi. 

Ardi juga menilai pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dan perampasan aset, disertai dukungan layanan pemulihan keluarga melalui konseling dan peningkatan literasi digital.

Ia mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menunjukkan hasil awal positif. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan telah menurunkan lebih dari 2,2 juta konten judi online hingga September 2025. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening, dan Polri mengungkap 235 kasus dengan 259 tersangka.

Meski demikian, Ardi menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online tidak dapat diukur dari banyaknya situs yang diblokir semata.

“Keberhasilan sejati diukur dari transformasi ekosistem digital nasional agar lebih aman, adil, dan produktif bagi masyarakat,” pungkasnya. (H-2)

Read Entire Article
Global Food