Industri Kripto Berpotensi Dorong Pertumbuhan PDB hingga Rp260 Triliun

5 hours ago 5
Industri Kripto Berpotensi Dorong Pertumbuhan PDB hingga Rp260 Triliun Ilustrasi.(Freepik)

ASOSIASI Fintech Indonesia (Aftech) menyambut positif hasil studi terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) yang mengungkapkan besarnya potensi ekonomi dari perdagangan aset kripto di Indonesia. Studi tersebut memperkirakan bahwa perdagangan aset kripto telah memberikan kontribusi sebesar Rp70,04 triliun atau sekitar 0,32% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional serta menciptakan lebih dari 333 ribu lapangan kerja pada tahun 2024. 

Bahkan, apabila seluruh transaksi ilegal dapat dialihkan ke platform yang memiliki izin resmi, potensi kontribusinya dapat meningkat signifikan hingga Rp189,46-Rp260,36 triliun (0,86%-1,18% PDB nasional) dan menciptakan hingga 1,22 juta kesempatan kerja baru di sektor digital. 

Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, Ph.D., menjelaskan bahwa penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi ini akan terwujud apabila pendapatan dari aktivitas perdagangan kripto dialirkan kembali ke sektor riil melalui konsumsi dan investasi domestik. "Dampak terhadap perputaran ekonomi nyata akan muncul apabila dana hasil perdagangan aset kripto digunakan di dalam negeri untuk kegiatan produktif," ujarnya.
 
Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa hasil studi ini merupakan bukti nyata bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar dalam mendukung transformasi ekonomi digital Indonesia. "Angka-angka tersebut memperlihatkan bahwa kripto bukan sekadar tren teknologi, tetapi motor ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, memperluas inklusi keuangan, dan meningkatkan penerimaan negara jika dikelola dengan tata kelola yang baik," tutur Pandu. 

Hasil survei LPEM FEB UI terhadap 1.227 responden mengungkapkan sejumlah temuan penting mengenai perilaku dan dinamika pasar aset kripto di Indonesia yaitu sebanyak 82% responden menyatakan membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang, sekitar 20% pengguna bertransaksi di platform legal dan ilegal secara bersamaan, dan sekitar 5% menggunakan platform yang tidak berizin. Temuan ini juga menunjukkan bahwa Sebagian masyarakat masih memilih platform ilegal karena dinilai lebih mudah diakses, menawarkan variasi aset yang lebih beragam, serta memiliki beban pajak yang lebih ringan dibandingkan platform berizin. 

Untuk mendorong peralihan ke ekosistem yang legal dan sehat, diperlukan insentif dan kebijakan yang lebih menarik, seperti memperluas pilihan aset kripto berizin melalui pengembangan stablecoin dan tokenisasi aset riil domestik, serta meninjau ulang kebijakan pajak agar lebih kompetitif dibandingkan platform luar negeri. 

Lebih lanjut, LPEM UI merekomendasikan lima langkah kebijakan utama untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan, yaitu memperkuat pengawasan terhadap platform ilegal melalui kolaborasi antar-otoritas; meningkatkan literasi keuangan digital dan perlindungan data pengguna; mempercepat diversifikasi produk seperti tokenisasi proyek domestik dan stablecoin beragunan jelas; meninjau kembali kebijakan pajak agar seimbang antara penerimaan negara dan daya saing industri legal; serta memperbarui aturan periklanan agar platform berizin dapat beriklan di media sosial dengan tetap menjaga edukasi dan transparansi publik. 

Aftech menilai bahwa rekomendasi LPEM FEB UI selaras dengan agenda strategis pengembangan industri aset digital di Indonesia. Asosiasi meyakini bahwa keseimbangan antara inovasi dan regulasi merupakan kunci utama untuk membangun industri kripto yang inklusif, transparan, dan berdaya saing global. 

Pihaknya berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendorong inisiatif sandbox lintas sektor guna menguji inovasi secara terkendali dan berbasis bukti. Selain itu, asosiasi itu juga berupaya memperkuat literasi dan self-regulation di kalangan anggota melalui pedoman etik dan tata kelola yang baik, membangun kolaborasi lintas lembaga untuk mempercepat harmonisasi antara inovasi digital dan sistem keuangan formal, serta menegakkan prinsip good corporate governance (GCG) dan perlindungan konsumen. 

"Kami percaya bahwa pertumbuhan industri kripto harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, transparansi, dan perlindungan konsumen. Hasil riset dari LPEM UI menjadi dasar penting bagi pembuat kebijakan untuk melihat aset digital bukan sebagai risiko, melainkan sebagai peluang ekonomi nyata bagi Indonesia," tutup Pandu Sjahrir. (I-2)

Read Entire Article
Global Food