
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengapresiasi kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20%. Kebijakan ini menjadi pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi di Indonesia.
Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi tersebut mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, mulai dari urea yang turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360, hingga pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kilogram. Langkah ini secara langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani beserta keluarganya di seluruh Indonesia.
Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmaja, menyambut baik kebijakan penurunan harga pupuk yang mulai berlaku pada 22 Oktober 2025. Menurutnya, kebijakan ini menjadi angin segar bagi petani di seluruh Indonesia sekaligus titik terang bagi peningkatan produksi beras nasional di masa mendatang.
“Ini kabar baik bagi semua petani di Indonesia, meskipun penurunan pupuk harusnya dilakukan sejak lama. Alhamdulliah petani bersyukur atas upaya pemeirntah dalam mensejahterakan petani,” kata Entang dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (23/10).
Koreksi harga sebesar 20% ini, sambung dia, menjadi angin segar bagi petani Indonesia. Langkah tersebut memberi semangat baru untuk meningkatkan produktivitas pertanian nasional serta memperkuat ketahanan pangan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri.
Meski demikian, Entang mengingatkan pentingnya sosialisasi masif dan cepat terkait kebijakan ini agar seluruh petani baik di Pulau Jawa maupun di daerah sentra produksi luar Jawa, segera mengetahui dan merasakan manfaatnya.
“Sosialisasi perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak cukup hanya diumumkan Mentan saja. Perlu turun langsung ke petani di lapangan agar informasi penurunan harga pupuk ini benar-benar sampai,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.
“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran. Kami langsung menindaklanjuti dengan langkah konkret: merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi, dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” ujar Mentan Amran saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Rabu (22/10).
Kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan petani. Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, diharapkan produktivitas pertanian meningkat, pendapatan petani membaik, dan ketahanan pangan nasional semakin kokoh. (E-3)