Gumpalan Hitam Misterius di Subang, Berbau dan Berminyak

4 hours ago 2
Gumpalan Hitam Misterius di Subang, Berbau dan Berminyak GUMPALAN hitam misterius jatuh di depan rumah warga di Patokbeusi, Subang, Jawa Barat.(Dok. Istimewa)

GUMPALAN hitam misterius yang menimbulkan kehebohan di Kampung Kondang, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, belum terpecahkan. Warga menyebut gumpalan yang bertebaran di langit sebelum jatuh itu berbau menyengat.

Kemunculan gumpalan-gumpalan hitam yang sempat dikira awan itu terjadi pada Jumat (24/10). Gumpalan hitam itu kemudian jatuh ke persawahan dan area permukiman. ‎

‎‎"Kelihatannya kayak busa, cuma warnanya hitam. melayang di udara gitu. jatuh di pemukiman dan disekitar sawah," kata Agung salah seorang warga dilokasi, Rabu (29/10). Saat jatuh ke tanah, ia menyebut, gumpalan itu mengeluarkan bau asam meski tidak terlalu menyengat. ‎

Fenomena ini sebagai kejadian pertama yang dialami warga setempat. Ia menyebut sebagian warga menduga busa hitam itu berasal dari pabrik sekitar.

‎Warga berharap ada pemeriksaan lebih lanjut karena lokasi jatuhnya berada tidak jauh dari permukiman dan lahan pertanian.

Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas Lingkungan  Hidup Kabupaten Subang, Cece Rahman membenarkan bahwa fenomena tersebut terjadi di wilayah Patok beusi, Subang. Namun saat petugas mengecek ke lapangan, sudah tidak tercium bau yang menyengat.

Meski begitu gumpalan hitam itu masih tetap ada dan dari busanya tampak berminyak. ‎" Setelah adanya laporan yang masuk Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Subang melakukan pengecekan, namun setelah di cek ternyata tidak ada bau yang menyengat hanya saja di temukan adanya karakteristik dari busa tersebut seperti minyak,"Kata Cecep Rahman, Rabu (29/10).

Pihaknya menduga gumpalan hitam berbusa itu berasal dari dampak terjadinya kebakaran pabrik oli bekas di Karawang .‎"Kemungkinan busa hitam yang jatuh di pemukiman warga dan di area persawahan warga, akibat dari terjadinya kebakaran pabrik oli bekas di Karawang,"ungkapnya

‎Lebih lanjut, Cecep menegaskan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang akan menindak tegas jika terbukti ada industri yang lalai dalam pengelolaan limbah hingga menyebabkan pencemaran. ‎Sanksi akan diberikan sesuai ketentuan Permen LH Nomor 14 Tahun 2024, tentang penyelenggaraan pengawasan dan sangsi Admintratif bidang lingkungan hidup. (M-1)

Read Entire Article
Global Food