Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, Rabu (29/10)(Dok. Bea Cukai)
BEA CUKAI Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai. Kedua penindakan dilakukan pada Rabu (29/10) di dua lokasi berbeda, Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan TPS Global Logistik Bersama.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan hasil pengawasan simultan di jalur pelabuhan internasional dan barang kiriman domestik.
“Dua penindakan ini kami lakukan dalam operasi terpisah, sebagai wujud pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran di berbagai jalur distribusi,” ujarnya.
Penyelundupan Narkotika dari Malaysia
Penindakan pertama berawal dari pelacakan rutin Tim K-9 terhadap kapal MV Citra Legacy 5 rute Stulang Laut-Batam Centre. Seekor anjing pelacak menunjukkan reaksi terhadap seorang penumpang berinisial MM (46). Pemeriksaan lanjutan menggunakan X-Ray dan tes urine menunjukkan bahwa MM baru saja mengonsumsi sabu.
Saat dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan rontgen, MM sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kembali di kawasan Simpang Laluan Madani. Hasil rontgen menunjukkan pelaku menyembunyikan 10 bungkus narkotika di dalam tubuhnya, terdiri dari 5 bungkus methamphetamine, 4 bungkus ekstasi, dan 1 bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.
Dari hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui berasal dari Malaysia. MM mengaku menerima barang dari seorang rekan bernama M, yang memperkenalkannya pada Mr. X selaku pengendali utama. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Lombok setelah transit di Batam.
Pelaku dan barang bukti kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Bea Cukai memperkirakan penindakan ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 2.375 orang.
Minuman Beralkohol Ilegal Terdeteksi di Barang Kiriman
Penindakan kedua dilakukan terhadap kiriman paket dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, yang mencurigakan karena mengeluarkan bau tajam. Dalam dokumen pengiriman, paket tersebut disebut berisi aksesoris pengantin. Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan citra botol di dalamnya.
Pemeriksaan fisik menemukan 96 botol cairan yang diduga minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Barang tersebut kemudian ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait pelanggaran peraturan cukai.
Zaky menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap segala bentuk penyelundupan.
“Tidak ada toleransi bagi upaya penyelundupan. Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dinilai krusial untuk menjaga keamanan publik serta menegakkan keadilan dalam sistem perdagangan nasional. (RO/Z-10)

8 hours ago
3
















































