Ilustrasi(Dok.MI)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan bahaya konten deepfake terhadap kualitas pesta demokrasi sehingga dia menekankan urgensi pengaturan penggunaan akal imitasi (AI) dalam proses pemilu.
“Misalnya, beredar video hasil deepfake menampilkan tokoh politik mengeluarkan pernyataan tertentu, padahal ditemukan rekayasa digital,” kata Bagja dalam diskusi publik di Kantor KPU RI, Jakarta, hari ini.
Deepfake merupakan rekayasa digital menggunakan AI yang dapat mengubah wajah, bibir, maupun suara tokoh publik agar tampak mengucapkan atau melakukan sesuatu.
Menurut Ketua Bawaslu, deepfake dapat membahayakan peserta pemilu karena konten rekayasa itu akan membentuk opini publik terhadap seseorang, termasuk tokoh politik yang sedang berkontestasi.
“Kasusnya masuk di pidana, kemudian terbukti tidak bersalah, tapi image (citra) yang sudah ada itu yang sulit dihilangkan. Ini yang paling berbahaya,” tutur Bagja.
“Namanya kampanye kan pertarungan image. Kalau image Anda sudah rusak, ya, susah untuk mengembalikannya. Itu yang harus dijaga supaya tidak terjadi hal seperti demikian. Terhadap si penyerangnya, siapa kemudian yang membayarnya, harus dicek itu semua karena akan berbahaya,” imbuh dia.
Dia menilai, perlu peraturan pemerintah yang mengatur tentang deepfake maupun AI pada umumnya. Selain itu, khusus aturan kepemiluan, Bagja mendorong KPU mengeluarkan PKPU guna mencegah dampak negatif kecerdasan buatan.
Ia pun mendorong agar regulasi terkait kecerdasan buatan dan perkembangannya turut diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang bergulir di parlemen.
Dalam hal ini, Bagja mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 secara jelas melarang penggunaan AI yang berlebihan dalam kampanye pemilu.
Diketahui, MK memutuskan foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi AI.
Ketentuan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Pemilu.
Pada mulanya, Pasal 1 angka 35 hanya berbunyi “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.”
MK menilai, frasa “citra diri” dalam pasal dimaksud belum memberikan batasan tegas. Padahal, sebagai ketentuan umum, pasal tersebut seharusnya memberi pengertian yang jelas karena akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang terdapat pada norma lainnya di UU Pemilu.
Kondisi tersebut, menurut Mahkamah, berpotensi menimbulkan multitafsir atau ketidakjelasan dan berpeluang memunculkan praktik-praktik peserta pemilu menampilkan jati dirinya yang mengandung rekayasa atau manipulasi.
Oleh sebab itu, MK mengubah pemaknaan frasa “citra diri” dengan mewajibkan peserta pemilu menampilkan foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan AI.(Ant/P-1)

5 hours ago
2
















































