Selular.id – Apple kalah dalam gugatan kelas pertama di Inggris yang menuduh perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menyalahgunakan posisi dominannya dengan mengenakan komisi 30% kepada pengembang aplikasi melalui App Store.
Competition Appeal Tribunal (CAT) memutuskan melawan Apple setelah persidangan gugatan yang diajukan atas nama sekitar 20 juta pengguna iPhone dan iPad di Inggris dan dinilai hingga 1,5 miliar poundsterling.
Rachael Kent, akademisi Inggris yang mengajukan kasus ini, berargumen bahwa Apple telah menghasilkan “keuntungan berlebihan” dengan menyingkirkan semua kompetisi untuk distribusi aplikasi dan pembelian dalam aplikasi.
CAT memutuskan bahwa Apple telah menyalahgunakan posisi dominannya dengan menutup kompetisi di pasar distribusi aplikasi dan dengan “mengenakan harga yang berlebihan dan tidak adil dalam bentuk komisi yang dibebankan kepada pengembang”.
Pengadilan menyatakan bahwa anggota kelas penggugat berhak atas ganti rugi, dengan cara perhitungan ganti rugi akan diperdebatkan dalam sidang bulan depan.
Apple menghadapi tekanan yang semakin besar dari regulator di AS dan Eropa atas biaya yang dibebankan kepada pengembang mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, yang menurut perusahaan
“mengambil pandangan yang cacat tentang ekonomi aplikasi yang berkembang dan kompetitif”.
Dampak Putusan Pengadilan Inggris
Kasus ini merupakan gugatan massal pertama terhadap raksasa teknologi yang disidangkan di bawah rezim class action-style Inggris yang masih baru, dengan banyak kasus lain menunggu giliran.
Putusan ini menandai babak penting dalam perjuangan global melawan praktik bisnis Apple yang dianggap anti-kompetitif.
Tribunal menyatakan bahwa struktur komisi 30% Apple telah menciptakan hambatan yang tidak adil bagi pengembang aplikasi, yang pada akhirnya berdampak pada konsumen melalui harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi yang lebih tinggi.
Keputusan ini dapat membuka jalan bagi gugatan serupa di yurisdiksi lain dan memperkuat posisi regulator yang sedang memeriksa praktik App Store.
Perkembangan hukum ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan global terhadap Apple.
Seperti dilaporkan sebelumnya oleh Selular.id, India juga telah menuduh Apple melakukan kecurangan dengan App Store, menunjukkan pola tantangan regulasi yang konsisten di berbagai negara.
Respons dan Rencana Banding Apple
Apple dengan tegas menolak putusan pengadilan Inggris tersebut. Seorang juru bicara Apple menyatakan bahwa “putusan ini mengabaikan bagaimana App Store membantu pengembang sukses dan memberi konsumen tempat yang aman dan terpercaya untuk menemukan aplikasi dan melakukan pembayaran dengan aman”.
Perusahaan berencana mengajukan banding, yang berarti proses hukum kemungkinan akan berlanjut selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Apple berargumen bahwa model bisnis App Store mereka justru melindungi konsumen dan pengembang dari risiko keamanan dan penipuan.
Tekanan terhadap Apple tidak hanya datang dari Inggris. Seperti dilaporkan Selular.id sebelumnya, Apple juga dituduh menghalangi kembalinya Fortnite ke App Store, menunjukkan kompleksitas hubungan antara pengembang besar dan platform distribusi aplikasi.
Persoalan hukum Apple semakin rumit dengan berbagai tantangan regulasi di seluruh dunia.
Sementara menghadapi gugatan di Inggris, perusahaan juga berurusan dengan masalah pasokan komponen, seperti yang diungkap dalam laporan BOE terancam dilarang pasok layar iPhone ke Apple.
Perkembangan kasus gugatan kelas di Inggris ini akan menjadi preseden penting bagi masa depan regulasi platform digital global.
Hasil akhir dari proses banding dan perhitungan ganti rugi akan menentukan sejauh mana model bisnis Apple perlu beradaptasi dengan tuntutan regulasi yang semakin ketat di berbagai negara.

6 hours ago
1






























