Ada Registrasi Biometrik Seharusnya Gugurkan Aturan 1 NIK Maksimal 3 Nomor SIM

3 hours ago 2

Selular.ID – Pemerintah Indonesia menetapkan aturan 1 NIK maksimal 3 nomor SIM prabayar yang mulai berlaku efektif pada 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem registrasi kartu seluler nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026, yang diberlakukan sejak 23 Januari 2026 untuk menekan penyalahgunaan identitas, praktik penipuan digital, dan kejahatan siber yang kerap memanfaatkan nomor ponsel tanpa verifikasi kuat.

Aturan tersebut menetapkan bahwa satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor SIM prabayar.

Ketentuan ini berlaku dalam konteks registrasi baru dan menjadi bagian dari proses validasi identitas yang diperkuat melalui teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition).

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa aturan ini merupakan kelanjutan dari regulasi registrasi SIM yang telah berjalan sejak April 2018.

Ia menjelaskan bahwa teknologi biometrik seharusnya bisa menjadi solusi keamanan yang cukup kuat tanpa perlu pembatasan jumlah.

“Kalau sudah biometrik kan harusnya sudah aman,” ujar Marwan, meskipun pihaknya tetap menghormati kebijakan pemerintah dalam menjaga ekosistem telekomunikasi nasional.

Pendorong Penerapan Batasan Jumlah Nomor

Pemerintah menilai bahwa penggunaan registrasi berbasis biometrik wajah dan pembatasan jumlah nomor per NIK menjadi langkah strategis untuk meningkatkan akurasi data pelanggan sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.

Regulasi ini menggantikan sistem sebelumnya yang hanya mengandalkan data NIK dan KK tanpa verifikasi wajah.

Menurut data pemerintah dan pelaku industri, sistem registrasi lama masih memberi peluang bagi penyalahgunaan identitas di jaringan seluler.

Kejahatan seperti scam call, spoofing, smishing (penipuan via SMS), dan rekayasa sosial (social engineering) kerap mengandalkan nomor yang tidak tervalidasi secara kuat, sehingga pembatasan jumlah nomor menjadi bagian dari solusi holistik.

Selain itu, jumlah nomor seluler yang beredar di Indonesia jauh melebihi jumlah penduduk dewasa.

Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan pemerintah untuk memperketat tata kelola registrasi dan mengaitkan nomor ponsel secara lebih akurat dengan identitas warga.

Baca juga:

Mekanisme Registrasi Biometrik dan Batasan SIM

Regulasi terbaru memperkenalkan mekanisme biometrik wajah atau face recognition dalam proses registrasi SIM card bagi pelanggan baru.

Pada tahap awal sejak 1 Januari 2026, pendaftaran kartu perdana prabayar dapat dilakukan dengan dua metode: registrasi tradisional berbasis NIK dan KK atau melalui verifikasi biometrik.

Skema hybrid ini akan berjalan hingga 30 Juni 2026, lalu beralih secara penuh ke registrasi biometrik mulai 1 Juli 2026.

Dalam proses registrasi baru dengan metode biometrik, pengguna wajib melakukan face recognition yang hasilnya dicocokkan dengan basis data kependudukan milik pemerintah.

Setelah data wajah terverifikasi sesuai dengan NIK yang dimasukkan, maka nomor SIM dapat diaktifkan secara sah.

Aturan batas tiga nomor per NIK berlaku bagi seluruh operator seluler dan mencakup akuisisi kartu baru sejak kebijakan diimplementasikan.

Namun, kebijakan ini tidak serta-merta menghapus nomor lama yang telah terdaftar sebelum 2026, meskipun operator dapat meminta pemutakhiran data jika diperlukan sesuai ketentuan masing-masing.

Perspektif Industri Telekomunikasi

ATSI menyatakan dukungan terhadap tujuan kebijakan tersebut tetapi juga menggarisbawahi bahwa pembatasan jumlah nomor bisa menjadi tidak relevan jika mekanisme biometrik sudah diterapkan secara menyeluruh.

Menurut Marwan, dari sudut pandang industri, verifikasi biometrik idealnya sudah cukup untuk menjamin keamanan dan akurasi identitas pelanggan tanpa perlu batas tambahan jumlah nomor.

Pihak operator dipandang harus beradaptasi dengan regulasi baru ini, termasuk menyiapkan infrastruktur teknologi yang mendukung pendaftaran berbasis biometrik sekaligus penegakan batas maksimum tiga nomor per NIK.

Upaya ini sejalan dengan tanggung jawab kolektif antara pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan sistem telekomunikasi yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan.

Dampak Regulasi terhadap Pengguna

Bagi konsumen, aturan 1 NIK maksimal 3 nomor SIM berarti pengelolaan identitas digital menjadi lebih ketat.

Pengguna perlu memastikan bahwa semua nomor yang tercatat menggunakan identitas resmi yang valid, serta memilih dengan cermat nomor mana yang benar-benar dibutuhkan.

Sistem pembatasan ini juga memungkinkan pengguna untuk lebih mudah melacak dan memverifikasi status nomor yang terdaftar atas nama mereka.

Hal ini relevan mengingat nomor ponsel kini telah melekat erat dengan identitas digital warga negara, bukan hanya sebagai alat komunikasi semata.

Nomor tersebut digunakan dalam berbagai transaksi digital, mulai dari perbankan, e-commerce, hingga pengaturan layanan berbasis aplikasi yang mensyaratkan verifikasi identitas yang akurat.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Implementasi aturan terbaru ini membuka tantangan tersendiri, terutama pada masa transisi hingga registrasi biometrik penuh berlaku.

Operator, regulator, dan masyarakat perlu bersinergi agar proses aktivasi nomor baru berjalan lancar tanpa mengecualikan kelompok yang kurang familiar dengan teknologi biometrik, seperti pengguna feature phone atau masyarakat di daerah dengan akses internet terbatas.

Mengingat tujuan utamanya untuk memperkecil peluang penipuan dan penyalahgunaan identitas di dunia digital, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem registrasi telekomunikasi nasional.

Regulasi Permenkomdigi 7/2026 juga menjadi landasan bagi kajian lebih lanjut tentang integrasi identitas digital dan layanan publik berbasis telekomunikasi.

Read Entire Article
Global Food