
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dalam kasus Razman Arif Nasution merusuh di ruang sidang telah diperiksa oleh polisi. Informasi ini disampaikan advokat Hotman Paris Hutapea usai diperiksa pada Senin, 17 Februari 2025.
"Menurut penyidik tiga hakim sudah di-BAP juga, sudah selesai. Ini benar-benar sangat cepat," kata Hotman kepada wartawan dikutip Selasa, 18 Februari 2025.
Dia tak memerinci identitas ketiga hakim. Selanjutnya, kata Hotman, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa ahli.
Hotman diperiksa sebagai saksi dalam kasus Razman merusuh di ruang sidang, karena dia orang yang dihadirkan hakim di persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arief Nasution. Hotman mengaku dicecar 25 pertanyaan seputar peristiwa kerusuhan.
Hotman mengatakan Razman dan tim kuasa hukumnya dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa, Pasal 217 KUHP tentang Membuat Gaduh dalam Persidangan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ia menyebut ada empat nama yang disorot dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
"Yakni Razman Arief Nasution; Firdaus Oiwobo; istri Razman, Ade Suryani; dan Elida Neti. Keempatnya, kata Hotman, menimbulkan kehebohan di persidangan."
Hotman mengatakan paling menyedihkan dan menjadi perhatian khusus dari penyidik Polri ialah kata-kata penghinaan dan kata kotor seperti koruptor yang diucapkan Razman kepada Majelis Hakim PN Jakut di ruang sidang. Tak kalah menyedihkan, penyidik Dittipdium juga melihat jelas naiknya Firdaus Oiwobo ke meja tanpa paksaan orang lain.
Maka itu, Hotman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Razman dan rekan-rekannya dengan menetapkan tersangka dan ditahan. Sebab, perbuatannya sudah berani menyatakan hakim seorang koruptor dan naik ke atas meja di persidangan.
Tindakan itu diyakini sudah termuat dalam Pasal 335 KUHP. Meski ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, Hotman meminta ada pengecualian bagi pelaku yang merendahkan martabat hakim.
"Jadi, sekali lagi kalau ini tidak ditahan maka hati rakyat Indonesia akan sedih, karena semua penghinaan itu dari mulai awal sidang sampai akhir disiarkan live oleh Tiktok yang sudah dibawa oleh Razman Nasution," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025. (H-4)