Truk pengangkut hasil tambang nikel ilegal di Morowali.(Dok. Satgas PKH)
SATGAS Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan giat operasi penindakan aktivitas tambang nikel ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada 25 Oktober - 4 November 2025.
Operasi penindakan ini berawal dari informasi ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang berdasarkan hasil validasi lapangan tim satgas terhadap 18 perusahaan tambang ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah, terdapat 4 perusahaan yang masih melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin meskipun sudah dilakukan pemasangan plang satgas PKH.
Dalam operasi tersebut tim berhasil mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT. JJA dan 9 truk milik PT. HGI. Kedua perusahaan merupakan kontraktor tambang PT. BMU.
Kemudian hari berikutnya mengamankan kembali 9 truk milik PT. MMP yang merupakan kontraktor tambang PT. BCPM. Kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk aktifitas pertambangan tanpa izin yang diakukan oleh perusahan-perusahaan tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang.
Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menyampaikan terdapat bukaan tambang dalam kawasan hutan tanpa izin di wilayah IUP PT. BMU seluas 62,15 Ha. Perusahaan ini berpotensi dikenakan denda atas pertambangan nikel ilegal sebesar Rp2.350.280.980.761 atau Rp2,3 triliun.
"Satgas PKH mengedepankan sanksi administrasi, namun apabila perusahaan tidak kooperatif atau tidak berkenan melakukan pemberian denda akan dikenakan sanksi pidana," tegasnya, Rabu (5/11).
Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyatakan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan terutama kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin. Kolaborasi dengan Satgas PKH sudah dilakukan beberapa kali yaitu kegiatan penertiban Sawit di TNTN dan penindakan illegal loging di Mentawai dan Gresik.
"Hal ini memberikan tambahan kekuatan terhadap penegakan hukum kehutanan sehingga memperkuat efek jera bagi para pelaku," ujarnya.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan Kejaksaan Agung mendukung penuh langkah Ditjen Gakkum Kehutanan bersama Satgas PKH dalam penegakan hukum kehutanan.
"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri aliran dana untuk mengungkap aktor utama atau beneficial owner yang terkait," ungkapnya.
Selanjutnya Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus penambangan ilegal. Tim PPNS Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat baik pemilik IUP maupun kontraktor mining.
"Penegakan hukum ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor utama atau beneficial owner di balik kejahatan kehutanan ini dengan mengedepankan prinsip Ultimum Remidium," pungkasnya. (H-3)

3 hours ago
1
















































