
DUA Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul yang menangani perkara kasus suap Ronald Tannur, secara mendadak mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengajuan justice collaborator tersebut akan berdampak pada kesanggupan Erintuah dan Mangapul yang siap diperiksa kapan pun oleh jaksa. Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/2).
“Mohon izin Yang Mulia, kami dari penasihat hukum Pak Mangapul dan Pak Erintuah ingin menyampaikan, berdasarkan asas cepat, sederhana, dan murah pada peradilan kita, kami atas kesepakatan juga dengan klien kami, mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Dan klien kami, Pak Mangapul dan Pak Erintuah, bersedia diperiksa sebagai saksi kapan pun yang diinginkan JPU,” kata Philipus.
Philipus menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan pada persidangan belum cukup untuk mengungkap tindak pidana dalam kasus ini. Atas dasar itu, ia menyebut keterangan kliennya, Mangapul dan Erintuah akan menjadi kesaksian kunci.
“Karena sampai saat ini saksi yang dihadirkan itu, menurut kami belum membuktikan tentang tindak pidana ini. Maka keterangan klien kami menjadi keterangan kunci untuk membuktikan perkara ini,” jelasnya.
“Sehingga kami memohonkan kepada majelis dalam bersurat agar klien kami atas nama Pak Erintuah dan Pak Mangapul sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator Yang Mulia,” sambung Philipus.
Setelah menyampaikan keterangan tersebut, Philipus kemudian maju ke depan menyerahkan beberapa berkas kepada majelis hakim yang bertugas memimpin jalannya persidangan. Surat permohonan tersebut tujukan untuk memohon menjadi JC namun, status JC akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam proses persidangan.
“Ya silakan. Baik. Kami terima ya,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya. Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur. (P-4)