Selular.id – Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo telah mengirimkan surat elektronik (surel) atau e-mail supaya setiap orang menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
“Dalam kesempatan ini, kami mengimbau Saudara/i untuk kembali menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 secara tepat waktu dengan menggunakan aplikasi e-Filing melalui tautan https://djponline.pajak.go.id atau dengan mengklik tautan ini. Untuk menghindari denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh, Saudara/i diharapkan dapat menyampaikannya sebelum tanggal 31 Maret 2025,” tulisnya dalam surel tersebut.
“Dalam hal masih terdapat SPT Tahunan PPh sebelum Tahun Pajak 2024 yang belum disampaikan, kami juga mengimbau Saudara/i agar dapat menyampaikannya dengan menggunakan aplikasi e-Filing melalui tautan https://djponline.pajak.go.id atau dengan mengklik tautan ini.”
“Apabila Saudara/i membutuhkan informasi panduan lengkap pelaporan SPT atau informasi lainnya terkait perpajakan, dapat mengunjungi laman portal layanan wajib pajak pada tautan https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/ atau mengunjungi media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak pada akun @DitjenPajakRI,” lanjutnya.
Baca juga: Sejumlah Cara Dapat EFIN Untuk Lapor SPT Pajak, Bisa dari Handphone
Lalu bagaimana cara mengirimkan laporan SPT PPh tahunan bagi para investor, baik itu investor saham, reksadana maupun obligasi?
Berikut Selular rangkum cara melaporkan pajak investasi bagi para investor saham, reksadana maupun obligasi.
Di sejumlah sekuritas, sudah menyediakan laporan pajak yang bisa para investor sampaikan untuk lapor SPT PPh.
Kalian hanya diharuskan untuk mengisi kas RDN, total portofolio saham atau reksadana.
Berikut tahapan untuk melakukan pelaporan pajak Investasi Anda:
Kas RDN
- Pada bagian Harta Pada Akhir Tahun, tambahkan data baru.
- Isi kode harta dengan 012-Tabungan, isi nama harta dengan RDN Ajaib, isi keterangan sesuai sekuritas.
- Isi harga perolehan dengan nilai pada total saldo RDN.
Saham
- Pada bagian Harta Pada Akhir Tahun, tambahkan data baru.
- Isi kode harta dengan 031-Saham yang dibeli untuk dijual kembali, isi nama harta dengan Kode Saham misal BBRI, isi keterangan sekuritas.
- Isi harga perolehan dengan nilai pada market value.
Baca juga: Pemerintah Atur Ulang Pajak Kripto Lewat PMK 11/2025
Hasil keuntungan penjualan Saham
- Pada bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, tambahkan data baru.
- Isi sumber/jenis penghasilan dengan 3. Penjualan Saham di Bursa Efek.
- Isi DPP/Penghasilan Bruto dengan nilai total penjualan saham.
- Isi PPh Terhutang dengan nilai pajak penjualan saham (0,1%).
Dividen Saham
- Pada bagian B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
- Isi sumber/jenis penghasilan dengan 12. Dividen.
- Isi DPP/Penghasilan Bruto dengan nilai total penerimaan dividen.
- Isi PPh Terhutang dengan nilai 0.
Pelaporan hasil keuntungan penjualan dan/atau kupon Obligasi
- Pada bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, tambahkan data baru.
- Isi sumber/jenis penghasilan dengan 1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI.
- Isi DPP/Penghasilan Bruto dengan nilai total penghasilan obligasi.
- Isi PPh Terhutang dengan nilai pada pajak penghasilan obligasi (10%).
Pelaporan harta dalam bentuk Obligasi
- Pada bagian Harta Pada Akhir Tahun, tambahkan data baru.
- Isi kode harta dengan 034-Obligasi Pemerintah Indonesia, isi nama harta dengan nama Obligasi misal FR0040, isi keterangan sekuritas.
- Isi harga perolehan dengan nilai pada value.
Baca juga: Pajak Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun
Penghasilan dari Reksa Dana
- Penghasilan dari reksa dana tidak dikenakan pajak atas keuntungan investasi, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU No. 36/2008 s.t.d.t.d. UU No. 7/2021. Pemegang Unit Penyertaan tidak dianggap sebagai objek pajak.
- Untuk pelaporan hasil keuntungan penjualan reksa dana: Pada bagian B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, isi poin 6c. Penghasilan Lain yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan nilai total penghasilan penjualan reksa dana.
- Pelaporan harta dalam bentuk reksa dana: Pada bagian Harta Pada Akhir Tahun, tambahkan data baru. Kemudian isi kode harta dengan 036-Reksadana, isi nama harta dengan Reksadana, isi keterangan dengan PT Takjub Teknologi Indonesia. Isi harga perolehan dengan nilai pada Value.
Konsultasi mengenai perpajakan dapat dilakukan melalui kanal sebagai berikut:
- Live chat di situs www.pajak.go.id;
- Kring Pajak 1500200;
- Akun Twitter @kring_pajak;
- Surat elektronik (email) [email protected]; dan
- Surat elektronik (email) resmi unit kerja vertikal (daftar dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)
Demikian sejumlah informasi terkait laporan SPT pajak penghasilan (PPh) dari investasi yang kita lakukan. Semoga bermanfaat!
Simak berita menarik lainnya dari Selular.id di Google News