Titik Terang dari Penanganan Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

6 hours ago 2
Titik Terang dari Penanganan Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Ijazah Jokowi.(Antara)

KEPOLISIAN telah melakukan serangkaian penyelidikan dalam perkara ijazah palsu. Bahkan, gelar perkara telah dilakukan dan meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. 

Polisi menemukan ada unsur pidana dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kini, polisi tengah mencari tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kami melihat ini perkembangan yang sangat signifikan dan ini ditunggu masyarakat. Kita berharap dengan peningkatan status dari penyelidikan; penyidik kita harapkan akan menemuksn tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (12/7).

Tahapan Panjang?

Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah melalui tahapan panjang sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Seperti meminta keterangan saksi pelapor, terlapor, ahli bahasa, ahli pidana dan lainnya.

"Kami melihat penanganan kasus ini sangat hati-hati, agar tidak ada kesalahan sedikitpun. Artinya semua sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (ADIHGI) itu.

Kepastian Hukum?

Tahap selanjutnya, Edi meminta polisi segera memberikan kepastian hukum dengan menetapkan tersangka dan memberikan sanksi. Ia menuturkan ketika ada masyarakat yang merasa nama baiknya dicemarkan dan ada indikasi dugaan menyebarkan informasi yang menyesatkan, tentu tidak bisa dibiarkan. Polisi, kata dia, harus menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat dan memberi rasa keadilan.

"Jika sudah ada bukti kuat, ada pelanggaran hukum, tolong diproses secara hukum. Masyarakat pasti akan mendukungnya," pungkas Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Unsur Pidana?

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan empat dari enam laporan tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan. Sementara dua laporan lainnya, dicabut pelapor.

Artinya, penyidik telah mengantongi unsur pidana. Penyidik akan memeriksa lanjutan terhadap saksi hingga ahli di tahap penyidikan dan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka. 

"Di tahap penyidikan adalah tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana, dan mengungkap siapa tersangkanya dan inilah di tahap kedua sekarang ini," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/7).

Naik Penyidikan?

Salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Mantan Wali Kota Solo itu melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.

Mereka ialah Pakar Telematika Roy Suryo, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Para terlapor dipersangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE. 

Hasil Temuan?

Di samping itu, Biro Wassidik Polri belum membeberkan hasil gelar perkara khusus atas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Polri. Gelar khusus yang dilaksanakan Rabu (9/7) itu atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Gelar ini dilakukan karena TPUA masih tidak terima dengan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Yakni menyimpulkan ijazah Jokowi asli. (Yon/P-3)

Read Entire Article
Global Food