
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman berharap penetapan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 mampu menuntaskan kasus korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Zaenur berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tak hanya berhenti pada Riza Chalid dan mengusut kasusnya hingga tuntas.
"Harapannya dengan ditetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka, segala korupsi yang terjadi di Pertamina itu bisa dibongkar," kata Zaenur, ketika dihubungi, Sabtu (12/7).
Usut Tuntas?
Selain itu, ia berharap diusut tuntasnya kasus korupsi tata kelola minyak dapat membersihkan industri dan bisnis minyak di Indonesia dari korupsi. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tak ada lagi prilaku koruptif yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu.
"Ke depan akan bisa membersihkan bisnis minyak dari kartel yang selama ini bekerja secara koruptif. Harapannya ke depan bukan cuma gnti pemain tapi benar-benar ke depan itu bisnis minyak itu pengadaan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri dilakukan secara pruden, tidak dengan cara-cara korup," katanya.
Para Tersangka?
Diketahui, Riza Chalid bersama delapan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
Selain Riza Chalid, tersangka lainnya ialah Alfian Nasution (AN) selaku mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya (HB) selaku mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dan Toto Nugroho (TN) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Tersangka Berikutnya?
Kemudian, Dwi Sudarsono (DS) selaku mantan VP Crude and Trading ISC PT Pertamina, Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, dan Hasto Wibowo (HW) selaku mantan VP Integrated Supply Chain.
Berikutnya, Martin Haendra (MH) selaku mantan Business Development Manager PT Trafigura, Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan M. Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Perbuatan Pidana?
Riza Chalid disebut melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ secara melawan hukum.
Adapun GRJ merupakan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Perlawanan Hukum?
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Selain itu, Riza disebut menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.(Faj/P-3)