Otto Hasibuan Tegaskan UU Advokat adalah Single Bar

7 hours ago 2
Otto Hasibuan Tegaskan UU Advokat adalah Single Bar Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat (kiri) memberikan materi dalam pembukaan PKPA Angkatan XXVI .(Dok. DPC Peradi Jakbar)

KETUA Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya telah merancang pendidikan khusus profesi advokat sejak 2015. Tujuannya memenuhi salah satu ketentuan dalam UU Advokat, yakni untuk menjadi advokat harus melalui tahapan-tahapan.

“PKPA, mengikuti ujian profesi advokat (UPA), magang di kantor advokat, serta pengangkatan dan sumpah advokat,” kata Otto, melalui keterangannya, Jumat (11/7).

Sedangkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015, yang menjadikan single bar (wadah tunggal) Peradi rasa multibar, menurut dia,  merupakan pembangkangan (disobidience) terhadap UU Advokat yang tegas menyatakan Peradi sebagai single bar.

“Itulah ketidaktaatan terhadap undang-undang, karena Undang-Undang Advokat adalah single bar,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua DPC Peradi Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat. Ia mengingatkan agar jangan sampai terjadi malapraktik dalam menjalankan profesi advokat. Intinya, PKPA berkualitas mencegah potensi tersebut.

“Saya sering menyampaikan, kita (advokat) ini seperti dokter, jangan sampai terjadi malapraktik,” kata Asido dalam pembukaan PKPA Angkatan XXVI DPC Peradi Jakarta Barat yang bekerja sama dengan Universits Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) di Jakarta, Jumat (11/7).

Asido menyampaikan, malapraktik di dunia medis atau kedokteran sangat fatal, karena nyawa bisa melayang. Demikian juga dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.

Ia menegaskan, agar tidak terjadi malapraktik, maka jika ingin berprofesi sebagai advokat harus menempuh sesuai ketentuan yang telah digariskan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Tahapan tersebut, di antaranya, setelah menjadi sarjana hukum, harus mengikuti PKPA. Sesuai UU Advokat, hanya Peradi yang diberikan kewenangan menyelenggarakan PKPA.

Namun, sejak 2015, banyak organisasi advokat (OA) lain membajak salah satu kewenangan Peradi yang diberikan negara melalui UU Advokat. Pemicunya ialah SKMA Nomor 73 Tahun 2015. 

Inti SKMA tersebut, yakni Pengadilan Tinggi tidak boleh menolak permohonan penyumpahan calon advokat dari organisasi manapun. “Sehingga muncullah OA-OA yang namanya sampai tidak jelas dan menyelenggarakan PKPA.”

Asido menegaskan, hal ini menjadi tanggung jawab moral bagi Peradi, termasuk DPC Peradi Jakbar untuk terus menyelenggarakan PKPA yang berkulitas sesuai ketentuan UU Advokat, demi melahirkan calon-calon advokat berkualitas, andal, profesional, dan berintegritas.

Peradi Jakbar juga menghadirkan para pemateri profesional untuk menjaga mutu PKPA. Para pemateri yang dihadirkan, di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

“Beberapa Hakim Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan TUN, dari akademisi, praktisi, termasuk dari DPN Peradi. Jadi benar-benar kami menjamin pematerinya pakar-pakar,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan, menuturkan, penyelenggaraan PKPA harus sesuai ketentuan. “Syarat minimum pendidikan ini harus dilaksanakan (terpenuhi),“ ucapnya.  
 
Adapun Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVI DPC Peradi Jakbar Fortuna Alvariza, mengungkapkan PKPA yang akan berlangsung selama tiga pekan ini diikuti 106 peserta secara hybrid. “Di sini ada 47 peserta offline dan 59 peserta online.”

Pada kesempatan tersebut, R Lina Sinaulan mewakili Rektor Ubhara Jaya, Irjen (Purn) Bambang Karsono, menyampaikan terima kasih kepada DPC Peradi Jakbar sehingga kerja sama penyelenggaraan PKPA ini sudah mencapai angkatan XXVI. (P-2)

Read Entire Article
Global Food