Muhammad Kerry Adrianto Minta Kasusnya Ditangai Secara Terbuka

1 week ago 9
Muhammad Kerry Adrianto Minta Kasusnya Ditangai Secara Terbuka ilustrasi.(MI)

TERDAKWA kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk minyak PT Pertamina (Persero) Muhammad Kerry Adrianto menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Harapannya, proses hukum tersebut hendaknya dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntable sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Demikian disampaikan oleh Lingga Nugraha, salah satu tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto ketika dimintai tanggapan berkaitan dengan pelimpahan berkas perkaran Muhammad Kerry Adrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini.

Dia menekankan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan dengan pelaksanaan proses dan prosedur hukum yang berjalan secara transparan, terbuka, dan akuntabel, publik dan masyarakat akan dapat mengikuti dan mengawasi, sehingga akan dapat terungkap kebenaran dan keadilan yang sebenarnya.

“Mereka menegaskan akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023, untuk membuktikan bahwa tidak benar kliennya telah melakukan penyimpangan seperti yang telah dituduhkan,” paparnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/10).

Dalam kaitan ini, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian  kerja sama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara. Dalam kaitan ini terdapat Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai komisaris PT Jenggala Maritim, dan Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi yang diduga turut mengkondisikan besaran harga sewa kapal.

"Berkaitan dengan dugaan penerima manfaat yang dipersangkakan kepada Mohammad Riza Chalid, perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat  adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan kepada Mohammad Riza Chalid. Informasi berkaitan hal ini dapat diakses oleh semua pihak melalui keterbukaan yang ada pada sistem administrasi hukum," katanya.

Lingga menekankan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, kliennya selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku dan secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya.

Dia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat, juga pernyataan yang mengaitkan kliennya dalam kegiatan demo yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Dengan keyakinan bahwa pada akhirnya kebenaran-lah yang akan menjadi pemenang dalam setiap permasalahan, dan setiap proses hukum yang dilaksanakan sejatinya demi terjaganya hak dan kewajiban seluruh subjek hukum sehingga tercapai keadilan substantif, senantiasa berpedoman dan memegang teguh keyakinan mereka sesuai sebuah surah, bahwa sesungguhnya sesudah kesulitan itu terdapat kemudahan," pungkasnya. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Global Food