
MANTAN Wali Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) yang tersandung kasus korupsi proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana, ternyata sudah bebas
sejak 14 Juni 2025 lalu. Meski sudah bebas, mantan orang nomor satu di Kota Bandung ini dikenakan wajib lapor hingga 2027.
Kabar bebasnya Yana Mulyana memang luput dari pantauan. Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung Yana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta sibsider tiga bulan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, membenarkan Yana Mulyana dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nomor PAS-840.PK.05.03 tahun 2025 per 27 Mei 2025. Namun yang bersangkutan masih harus menjalani masa percobaan yang berakhir pada 17 Oktober 2027.
“Dengan kata lain, dia harus lapor secara berkala ke pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan guna membantu klien beradaptasi kembali dengan masyarakat, mencegah kekambuhan tindakan kriminal dan membekali mereka dengan bimbingan moral dan mental agar dapat hidup mandiri,” ungkapnya.
Selain Yana, dua mantan anak buahnya, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal, juga ikut bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Dadang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Rijal sebagai Sekretarisnya. Dadang bebas bersyarat sejak 4 Juli 2025 dan Rijal bebas pada 8 September 2025.
Baik Yana, Dadang, maupun Rijal, terlibat kasus korupsi proyek Bandung Smart City pada 14 April 2023. Ketika itu, Yana terkena OTT KPK bersama Dadang dan Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta. Yana Mulyana dan Dadang mendapat vonis empat tahun dan Rijal divonis lima tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah menerima suap Rp2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung tersebut, dengan perincian Khairul Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar Rp2,16 miliar, sementara Dadang dan Yana, terlibat dalam penerimaan suap Rp300 juta dan Rp400 juta.
BEBAS LEBIH AWAL
Jika dihitung secara normal, masa tahanan Yana seharusnya berakhir pada April 2027. Namun, ia telah dinyatakan bebas lebih awal. Bila dihitung berdasarkan vonis tersebut, Yana mendapatkan pemotongan masa tahanan sekitar 1 tahun 10 bulan.
Sebagai informasi, terkait program pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut menyatakan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (Pembebasan bersyarat) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kemudian, Pasal 10 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 menyebutkan bahwa selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. (E-2)