Makmum Baca Al-Fatihah Bersama atau setelah Imam?

22 hours ago 6
Situs Info News Sekarang Cermat Non Stop
Makmum Baca Al-Fatihah Bersama atau setelah Imam? Ilustrasi.(Freepik)

SALAH satu masalah fikih dalam salat berjemaah yaitu bacaan Surat Al-Fatihah makmum dilakukan bersama dengan bacaan Al-Fatihah imam atau setelah imam membaca Al-Fatihah. Ada pendapat dalam hal tersebut tergantung kondisi salat berjemaah itu. 

Problem itu pun sering terjadi saat salat tarawih. Pasalnya, saat tarawih biasanya imam membaca surat pendek selain Al-Fatihah. Ini berarti makmum kesulitan menyelesaikan bacaan Al-Fatihah setelah imam membaca Al-Fatihah.

Bagaimana penjelasannya lebih detail? Baca selengkapnya yuk. Ini dilansir dari Pondok Pesantren Kediri Jawa Timur.

1. Makmum membaca Al-Fatihah setelah imam.

Disunahkan bagi makmum untuk membaca Al-Fatihah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah. Catatannya, ia mampu menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sebelum imam rukuk. 

Itu sebagaimana keterangan dalam kitab Fath al-Mu'in:

يَسْنُ لَهُ كَمَا فِي أُولَتِي السَرِيَّةِ تَأْخِيرُ فَاتِحَتِهِ عَنْ فَاتِحَةِ إِمَامِهِ إِنْ ظَنَّ إِدْرَاكَهَا قَبْلَ رُكُوعِهِ

Disunahkan bagi makmum--sebagaimana dalam kasus pada salat yang dibaca pelan bacaannya--untuk menunda membaca Fatihahnya setelah Fatihah imam, jika ia menduga bisa mengikutinya sebelum imam rukuk.

2. Makmum membaca Al-Fatihah bersama imam.

Namun, jika makmum berasumsi atau meyakini bahwa ia tidak bisa menyelesaikan bacaan Al-Fatihah sebelum imam rukuk karena imam membaca surat pendek dengan ritme bacaan yang sangat cepat, baginya sunah membaca Al-Fatihah beserta imam. 

Itu sebagaimana keterangan Syekh Abu Bakar Syatha dalam I'anah Ath-Thalibin:

فَلَوْ ظَنَّ أَوْ عَلِمَ أَنَّهُ لَا يُمْكِنُهُ قِرَاءَةُ الفَاتِحَةِ بَعْدَ تَأْمِينِهِ مَعَ إِمَامِهِ سُنَّ لَهُ أَنْ يَقْرَأَهَا مَعَهُ وَلَا يَجِبُ كَمَا فِي بُشْرَى الْكَرِيمِ

Jika makmum mengira atau mengetahui bahwa dia tidak bisa membaca Al-Fatihah setelah mengucapkan amin bersama imam, disunahkan baginya untuk membacanya bersama imam. Namun, hal ini tidak wajib, sebagaimana yang tercantum dalam Bushra al-Karim. (Abu Bakar Syatha, I'natuth Thalibin 'ala Hai Alfapi Fathi al-Mu'in, Dar al-Fikar lie-tiba 'ah wa alnashr wa al-tawzi", Hal. 177, jilid. 1.)

Jadi, para ulama memberikan dua kondisi bagi makmum dalam salat berjemaah. Semoga bermanfaat. (I-2)

Read Entire Article
Global Food