
"TELAH meningkatkan anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru ASN yang berstatus PNS dan P3K serta guru-guru non-ASN. Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta per bulan," kata Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri Puncak Peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penaikan anggaran dalam rangka meningkatkan gaji guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan non-ASN. Para guru yang berstatus ASN mendapatkan penaikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan para guru yang berstatus non-ASN mendapatkan penaikan sebesar Rp2 juta per bulan.
"Untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru pada 2025. Akan dilaksanakan pendidikan profesi guru PPG untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan D4 dan S1. Sekarang masih terdapat 249.623 guru yang belum berpendidikan D4/S1. Secara bertahap mulai 2025. Para guru tersebut akan diberi bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi ke jenjang D4 dan S1," tegas Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan bahwa tujuan dari penaikan anggaran tersebut juga dengan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru. Para guru yang belum berpendidikan D4/S1 secara bertahap akan diberikan bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi.
Dampak langsung terhadap pajak
Salah satu aspek yang dapat ditingkatkan melalui upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru ialah kesadaran membayar pajak. Peningkatan kesejahteraan tentu akan menyebabkan banyak guru, terutama ASN, ke dalam kategori wajib pajak yang lebih tinggi. Peningkatan ini akan memindahkan para guru ke lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi.
Tarif PPh di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menerapkan tarif PPh yang progresif sebagai berikut:
Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: 5%.
Rp60 juta-Rp250 juta per tahun: 15%.
Rp250 juta-Rp500 juta per tahun: 25%.
Di atas Rp500 juta per tahun: 30%.
Gaji pokok dan tunjangan bagi ASN di DKI Jakarta menurut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 terbagi dalam empat golongan, yaitu golongan I/a – I/c, II/a – II/d, III/a – III/d, dan IV/a – IV/e (tertinggi).
Dimulai dari ASN golongan III/a dan seterusnya akan langsung mengalami perpindahan ke lapisan tarif PPh. Sebagai contoh, gaji pokok pada golongan III/a yang sebesar Rp2.579.000 per bulan tidak akan terkena PPh karena masih lebih rendah dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan kemudian masuk lapisan tarif PPh yang pertama, karena penghasilannya mendapat peningkatan satu kali gaji pokok. Contoh perhitungannya sebagai berikut.
Penghasilan Bruto
- Gaji Bulanan: Rp.5.158.000
- Gaji Tahunan: Rp.5.158.000 x 12 (Bulan)
- PTKP: Rp61.896.000
- Lajang: Rp.54.000.000 per Tahun
- Menikah dengan Tanggungan: Rp.58.500.000 per Tahun
- Kepala Keluarga dengan Tanggungan: Rp.58.500.000 per Tahun
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP= Gaji Tahunan - PTKP = Rp61.896.000 - Rp.54.000.000 (asumsi masih lajang) = Rp7.896.000
Perhitungan PPh Terutang
PPh Terutang = 5% x Rp7.896.000 = Rp394.800
PPh Bulanan
PPh Bulanan = Rp394.800/12 = Rp32.900 per bulan
Berdasarkan perhitungan berikut, para guru akan langsung merasakan PPh yang pada awalnya gajinya belum melebihi PTKP akibat dari peningkatan gaji guru. Pada dasarnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan subjek pajak sehingga setiap tahun dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. Sebagai wajib pajak, para guru harus memahami konsekuensi-konsekuensi yang muncul dari peningkatan gaji guru.
Oleh karena itu, diperlukan kesadaran pajak yang lebih baik bagi para guru. Kesadaran pajak ini dapat didapatkan dari media sosial milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau dari sumber-sumber lain yang dapat menjelaskan secara lebih rinci.
Melalui kesadaran dan pemahaman tentang pajak, peningkatan gaji guru ini dapat menjadi langkah awal yang baik bagi perkembangan pendidikan dan perpajakan di Indonesia.