
MANTAN Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Dadan Ginanjar, diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri, Selasa (8/7). Pemeriksaan Dadan Ginanjar yang saat ini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp40 miliar.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin, mengatakan pemeriksaan terhadap Dadan untuk dimintai keterangan. Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
"Kalau hari ini (yang dipanggil) ada Dadan Ginanjar. Beliau dimintai keterangannya. Hingga tadi pemeriksaan masih berlangsung," kata Kamin kepada wartawan di kantor Kejari Cianjur, Selasa (8/7).
Dia memastikan, saat ini penanganan kasus tersebut sudah tahap penyidikan. Dari hasil penggeledahan di kantor Dishub Kabupaten Cianjur sekitar dua pekan lalu, tim sudah menemukan berbagai bukti.
"Sampai sekarang saksi sudah ada kurang lebih 29-30 orang. Saksi ini bermacam-macam, tidak hanya di internal Dishub Kabupaten Cianjur," tegasnya.
Pengadaan PJU bersumber dari hibah Pemprov Jabar tahun anggaran 2023. Pengadaannya mencakup wilayah utara dan selatan Kabupaten Cianjur.
"Minggu ini sudah kita jadwalkan untuk tinjau atau cek fisik lokasi," ucapnya.
Penetapan tersangka
Kamin menegaskan, sampai saat ini penghitungan nilai kerugian negara yang melibatkan ahli maupun pemeriksaan saksi-saksi masih berproses. Karena itu, belum ada penetapan tersangka dari penanganan kasus tersebut.
"Tapi kalau arah tersangka sudah ada. Si A, si B-nya sudah ada. Kalau penghitungan kerugian negara sudah oke, maupun para saksi sudah oke, nanti kita tetapkan siapa-siapa yang jadi tersangka," jelasnya.
Tim penyidik Kejari Cianjur tak mau gegabah menetapkan tersangka tanpa disertai alat bukti yang cukup.
"Kita ini kejar dulu saksi semuanya. Tidak menutup kemungkinan dari saksi nanti bisa ditetapkan jadi tersangka. Yang jelas kita periksa saksi dulu semuanya. Mudah-mudahan bisa ditetapkan tersangkanya pertengahan bulan ini," ungkapnya.
Kamin belum bisa menyebutkan modus terjadinya dugaan korupsi tersebut. Artinya, tim penyidik masih mendalami dugaan korupsi disebabkan produk yang tak sesuai spesifikasi, pelaksanaan pengerjaannya, ataupun karena kebijakan.
Amankan uang
Pada penanganan kasus itu, Kamin juga menyebutkan Kejari Cianjur telah mengamankan uang sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut berasal dari pihak rekanan yaitu PT KPA.
"Uang itu dititipkan kepada saudara Y. Akhirnya uang itu kita sita. Uangnya sekarang dititipkan di salah satu bank," terang Kamin.
Kejari Cianjur memastikan, sejauh ini semua saksi yang dimintai keterangan bersikap kooperatif.