Hanya Pengusaha Kecil-Menengah yang Boleh Kelola Tambang, Ini Syarat dari Menteri UMKM

4 hours ago 3
Hanya Pengusaha Kecil-Menengah yang Boleh Kelola Tambang, Ini Syarat dari Menteri UMKM Ilustrasi: foto udara tambang batu bara di Kalimantan Timur(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa hanya pengusaha kelas kecil-menengah yang diperbolehkan mengelola tambang sebagai bentuk dari afirmatif konkret Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakkan sektor riil seperti UMKM.

"Saya mau luruskan ada persepsi di publik seakan-akan UMKM itu ya pedagang kaki lima saja, salah. UMKM itu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Khusus untuk tambang ini khusus diperuntukkan untuk usaha kecil ke atas dan usaha menengah," kata Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (22/10).

Maman menegaskan, alasan hanya pengusaha kelas kecil hingga menengah yang diperbolehkan mengelola tambang karena pengusaha kelas kecil-menengah telah memiliki kompetensi dan jam terbang administrasi perusahaan yang jauh lebih matang jika dibandingkan dengan usaha mikro.

Meski begitu, Maman menegaskan bahwa Kementerian UMKM juga akan memberikan syarat kepada pengusaha kelas kecil-menengah yang akan mengelola tambang.

"Jadi nanti setelah Kementerian ESDM menentukan lokasi, terus diarahkan ke perusahaan menengah A, kan akan diverifikasi oleh Kementerian UMKM. Lalu di Kementerian UMKM setelah kita verifikasi dan kita anggap mereka memenuhi prasyarat, kita tambahkan satu syarat, si perusahaan menengah yang mendapatkan konsesi tambang maksimal 2.500 hektare itu wajib melakukan yang namanya corporate business responsibility (CBR)," jelas Maman.

Adapun CBR yang dimaksud tersebut adalah Kementerian UMKM memberikan tanggung jawab kepada perusahaan menengah yang mendapatkan konsesi tambang di daerah wajib melakukan pembinaan atau engagement business dengan usaha mikro di daerah konsesi tambang tersebut berada.

"Jadi misalnya di daerah tambang tersebut ada usaha mikro rotan misalnya, atau usaha mikro baju batik, atau usaha mikro parfum, ataupun usaha mikro usaha kecil tas misalnya, si perusahaan yang mendapatkan konsesi tambang itu wajib melakukan business engagement dengan perusahaan-perusahaan mikro dan kecil di daerah itu. Dan mereka profesional, business to business memberikan bantuan pinjaman modal, pembinaan membuka akses pasar yang sifatnya lebih profesional. Jadi dia jatuhnya jadi seperti angel investor," sebutnya.

Kementerian UMKM, lanjut Maman, mewajibkan agar pemilik perusahaan kecil-menengah yang ingin mengelola tambang tersebut harus berdomisili lokal di mana konsesi tambang itu berada.

"Jadi ini memberikan kesempatan daerah tersebut untuk tumbuh," tandasnya.

Di samping itu, Maman mengungkapkan bahwa usaha kecil-menengah bisa tumbuh atau naik kelas dengan diberikannya hak mengelola tambang kepada usaha kecil-menengah.

"Jadi sebetulnya kan prinsipnya kita memberikan kesempatan, kalau di aturan (PP 39/2025) usaha kecil dan usaha menengah (boleh mengelola tambang) di aturannya. Jadi kita memberikan kesempatan kepada mereka supaya mereka bisa tumbuh, harapannya kan begitu," pungkas Maman. (Fal/M-3)

Read Entire Article
Global Food