
BALAI Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal satwa liar dilindungi di Kabupaten Batang. Operasi penindakan dilakukan pada Jumat (3/10), pukul 22.44 WIB, dan mengamankan seorang pelaku berinisial AH (16), warga Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Penyelamatan satwa liar yang dilindungi ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan perdagangan ilegal satwa liar yang lebih luas, yang memanfaatkan ruang digital untuk memperdagangkan spesies prioritas seperti trenggiling (Manis javanica), kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan kasturi kepala hitam (Lorius lory). Seluruh satwa yang berhasil diamankan, saat ini telah dievakuasi untuk pemeriksaan kesehatan sebelum rehabilitasi dan pelepasan liar sesuai rekomendasi otoritas konservasi.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan bahwa perkara ini menunjukkan keterlibatan pelaku usia remaja dalam jejaring perdagangan satwa melalui ruang digital.
“Kasus Batang menunjukkan moda kejahatan bergeser ke ruang digital dan mulai melibatkan remaja. Ini keprihatinan bersama; penanganan kami kawal hingga tuntas, termasuk pengembangan terhadap jejaring perantara dan penampung, dengan tetap menjunjung perlindungan anak. Kami mengajak masyarakat melapor melalui kanal aduan resmi agar cepat ditindaklanjuti,” tegas Aswin, Rabu (8/10).
Aswin menambahkan bahwa perdagangan satwa liar dilindungi merupakan bentuk kejahatan terorganisir lintas negara yang mengancam keanekaragaman hayati.
“Penanganan kasus ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, serta kebijakan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, dalam agenda nasional perlindungan keanekaragaman hayati dan pemberantasan perdagangan satwa dilindungi. Kami memastikan implementasinya di lapangan melalui penegakan pro justitia yang tuntas, pemulihan satwa, penguatan patroli siber, edukasi publik, serta sinergi pusat–daerah agar efek jera dan pencegahan berjalan nyata,” ujarnya.
Menurutnya, Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan terhadap satwa liar merupakan bagian dari komitmen menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia. Perdagangan satwa dilindungi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem dan merusak nilai simbolik bangsa. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun perdagangan satwa liar secara ilegal. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci dalam mencegah kepunahan spesies endemik dan menjaga warisan hayati Indonesia untuk generasi mendatang.
Pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber tim Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra yang menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial, kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi intelijen dan operasi penindakan terarah di lapangan.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, AH telah memasuki proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengingat yang bersangkutan berusia di bawah 18 tahun (anak berhadapan dengan hukum/ABH), penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung perlindungan anak, melalui koordinasi penyidik anak dan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), termasuk opsi diversi sesuai ketentuan. Saat ini AH tidak ditahan dengan tetap menjalani proses hukum yang berlaku.
Pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; jo. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa; jo. Peraturan Menteri LHK P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi penegakan hukum dan menekankan pentingnya perlindungan satwa endemik Jawa.
“Kukang jawa dan trenggiling adalah spesies prioritas yang mendapat perlindungan ketat. Kami memastikan penanganan rescue, rehabilitasi dan release berjalan sesuai standar konservasi, sembari memperkuat edukasi agar masyarakat tidak memelihara atau memperdagangkan satwa dilindungi. Kolaborasi lintas lembaga seperti dalam kasus Batang ini adalah kunci menjaga populasi satwa liar di alam," pungkasnya.(H-2)