Penolakan pelarangan thirting(Antara Foto)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Imas Aan Ubudiyah mendukung penuh langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan impor pakaian bekas yang bermuara pada thrifting. Langkah itu dinilai menjadi angin segar bagi industri tekstil nasional untuk bertahan dari gempuran barang bekas impor di pasar dalam negeri.
“Kami mendukung langkah Menkeu untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas dalam keterangan yang dikutip, Minggu (26/10).
Namun, katanya, penghentian impor harus dilakukan sejak hulu, bukan hanya di tingkat distribusi dalam negeri. Menurut Imas, pembatasan penjualan tanpa menghentikan arus barang dari luar negeri tidak akan efektif.
Pemasok Nakal Kena Blacklist
Jika pengiriman pakaian bekas masih terjadi, katanya, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. "Karena itu, langkah tegas Menkeu perlu diapresiasi. Jika pemasok yang sudah di-blacklist masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.
Imas menilai, penghentian impor pakaian bekas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional. Industri tersebut tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.
"Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.
Ia juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop). Menurutnya itu menjadi tantangan serius bagi produsen lokal.
"Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online? Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” pungkas Imas.
Sejak 2024 hingga Agustus 2025, sebanyak 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) berhasil ditindak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai mencapai sekitar Rp49,44 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut akan memberikan sanksi berupa denda kepada importir pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal.
Menurut Purbaya, selama ini langkah yang diambil dalam menindak importir ilegal tidak menguntungkan negara. Karena itu, katanya, perlu dicari cara agar penindakan aktivitas ilegal itu bisa memberikan keuntungan.
“Rupanya selama ini hanya dimusnahkan dan yang mengimpor masuk penjara. Negara enggak dapat duit, importir enggak didenda, jadi negara rugi. Cuma mengeluarkan ongkos untuk memusnahkan barang itu, ditambah kasih makan orang-orang yang dipenjara itu,” ujar Purbaya, baru-baru ini.
Purbaya juga menyebut telah memiliki daftar pemain dalam aktivitas impor balpres ilegal. Ia pun bakal memblokir pemain-pemain tersebut agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menegaskan kebijakannya bertujuan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) legal. Ia menjamin rencananya itu tidak akan merugikan pedagang pasar, seperti Pasar Senen.

3 hours ago
1
















































