Akhirnya, Mulyono Akui Terima Uang dari Rekanan di Sumut

3 hours ago 3
Akhirnya, Mulyono Akui Terima Uang dari Rekanan di Sumut Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara Mulyono(MI/Yoseph Pencawan)

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatra Utara Mulyono mengakui menerima uang suap dari PT Dalihan Natolu Grup, atau DNG, semasa menjabat. Pengakuan itu muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/10).

Baca juga: Demokrasi Mulyono

"Saya menerima dari Rasuli pertama Rp150 juta, lalu Rp10 juta lagi. Jadi totalnya seingat saya sekitar Rp200 juta," kata Mulyono di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Bobby Lantik Pengganti Topan Ginting yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dinas Pekerjaan Umum

Mulyono dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan majelis hakim. Dia diminta memberikan keterangan karena pernyataannya di berita acara pemeriksaan (BAP) berbeda dengan yang disampaikan di persidangan.

Baca juga: KPK Diminta Periksa Bobby Nasution terkait Suap Proyek Jalan di Sumut

Dalam BAP disebutkan, Mulyono menerima uang Rp2,4 miliar dari Direktur PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi Piliang. Dalam kesaksian bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Mariam, disebut adanya catatan pemberian uang Rp2,4 miliar untuk Mulyono. Mariam mengatakan uang itu diserahkan melalui Rayhan. Tetapi dirinya tidak mengetahui kepada siapa dana tersebut diteruskan. Rayhan sendiri mengaku tidak memberikan uang tersebut secara langsung kepada Mulyono tetapi melalui Rasuli.

Meski mengakui menerima suap, Mulyono membantah besarannya senilai Rp2,4 miliar. Mulyono yang saat ini masih dipercaya oleh Gubernur Bobby Nasution menjabat sebagai Kepala Badan Kesbangpol Sumut mengaku hanya menerima Rp200 juta melalui Kepala UPTD Gunungtua PUPR Sumut Rasuli.

Bantahan itu seakan menggelitik Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Sebab sebelumnya, Mulyono bahkan mengaku tidak pernah menerima uang dari Direktur Utama PT DNG Akhirun Piliang alias Kirun.

Dengan kata lain, pengakuan Mulyono berbelit-belit atau berubah-ubah. Menanggapi keterangan Mulyono, hakim anggota Mohammad Yusdfrihardi Girsang pun berkomentar. "Terserah Anda, nanti ada saatnya kita buktikan," ujarnya.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada Rabu (24/1) dengan menghadirkan para terdakwa dan saksi yang meringankan. Adapun perkara ini menyeret dua terdakwa utama, yakni Direktur PT DNG Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang.

Keduanya didakwa menyuap sejumlah pejabat Dinas PUPR Sumut dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut untuk memenangkan proyek infrastruktur jalan.

Gubernur Sumatra Utara Bobby Afif Nasution pada Senin, 24 Februari, mengganti enam kepala dinas dan badan di lingkungan Pemprov Sumut hanya berselang empat hari setelah dilantik sebagai gubernur. Salah satunya adalah Mulyono yang digantikan oleh Topan Obaja Putra Ginting sebagai Kepala Dinas PUPR yang mengikuti Bobby semenjak di Pemerintah Kota Medan. Adapun Mulyono digeser sebagai Kepala Kesbangpol Pemprov Sumut. 

Dan pada Sabtu (23/8), Bobby mengganti Topan Obaja yang dinonaktifkan karena dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus korupsi proyek. Total terdapat enam proyek jalan yang diduga diatur Topan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp231,8 miliar. 

Read Entire Article
Global Food