Umrah Mandiri tak Matikan Bisnis, Usaha Perjalanan Umrah Jangan Takut

4 hours ago 1
Umrah Mandiri tak Matikan Bisnis, Usaha Perjalanan Umrah Jangan Takut Ilustrasi(Antara)

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri bukan ditujukan untuk mematikan usaha perjalanan umrah, melainkan untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional. Menurutnya, regulasi baru yang memberikan ruang bagi jamaah untuk mengatur perjalanan umrah secara mandiri justru memberikan kepastian hukum dan keterbukaan pasar bagi semua pihak di sektor ini.

“Aturan ini memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha tidak perlu panik. Pasar umrah Indonesia tetap memerlukan layanan profesional, mulai dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat memiliki pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari di Jakarta.

Ashari mendorong pelaku usaha perjalanan umrah untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah, dengan menempatkan keamanan dan kenyamanan jamaah sebagai prioritas utama.

“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, dan transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.

Dorongan Reformasi dan Pengawasan Terpadu

Politisi yang juga mantan Bupati Deli Serdang itu menilai, penyelenggaraan umrah selama ini masih menghadapi sejumlah persoalan, antara lain lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, serta minimnya perlindungan jamaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat.

Karena itu, ia menilai reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan umrah menjadi hal mendesak agar tata kelola industri keagamaan ini lebih sehat dan kredibel.

“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.

Ashari juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) segera menyusun peraturan pelaksana (permen) agar masyarakat memahami tata cara pelaksanaan umrah mandiri secara komprehensif, termasuk terkait standar akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah.

“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Jika semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan semakin dipercaya,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan respons atas dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

“Perubahan kebijakan Arab Saudi tidak bisa dihindari. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan perlindungan kepada jamaah umrah yang memilih jalur mandiri sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem industrinya,” ujar Dahnil.

Read Entire Article
Global Food