Tarif Baru Pembuatan Paspor dan Cara Membuatnya Secara Online

2 months ago 42

Selular.id – Tarif pembuatan paspor bakal naik mulai 17 Desember 2024, simak cara daftar paspor secara online, bisa dari handphone.

Seperti kita ketahui, kenaikan tarif pembuatan paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peraturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Meskipun sudah diteken cukup lama, namun peraturan ini disebut baru akan berlaku 60 hari setelah diterbitkan.

Pada bagian lampiran PP itu disebutkan pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan RI dibagi menjadi 7 jenis.

Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Online di Aplikasi

Berikut ini merupakan rinciannya:

  1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan
  2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan
  3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan
  4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan
  5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan
  6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan
  7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan

Baca juga: 10 HP Satu Jutaan dengan Kamera Bagus, Ada yang Sudah Pakai AI

Cara Daftar Paspor Secara Online

Pembuatan paspor saat ini bisa dengan mudah dilakukan secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor milik Direktorat Jendral Imigrasi.

Seperti yang diketahui, kini masa berlaku paspor sudah 10 tahun. Ini juga berlaku berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022.

“Kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” Ujar Widodo Ekatjahjana selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Imigrasi.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online dan Syaratnya, Mudah Dan Cepat!

Berikut Selular.ID sudah rangkum buat kamu, cara mendaftar paspor online terbaru dari berbagai sumber, ini langkah-langkahnya.

  1. Pertama, kamu bisa mengunduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore.
  2. Selanjutnya, mendaftar dan log in di aplikasi tersebut saat pertama membuka aplikasi, kamu sebagai pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail. Isi kolom di aplikasi dengan kode OTP yang kamu terima, lalu setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
  1. Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Setelah kuesioner diisi, halaman data pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, kamu dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
  1. Menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada ponsel kamu. Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.
  1. Melakukan pembayaran. Seusai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor melalui kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret, dan marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

Itulah cara daftar paspor secara online hingga tarif barunya yang berlaku mulai tanggal 17 Desember 2024.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Read Entire Article
Global Food