RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung: Polisi Merupakan Penyidik Tunggal Perkara Pidana

9 hours ago 4
Portal Informasi Hot Sore Jitu Terpercaya
 Polisi Merupakan Penyidik Tunggal Perkara Pidana Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI .(MI/Susanto)

MANTAN Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah, sebaiknya tetap berada pada instansi kepolisian.

“Betul, tetap pada aturan yang ada, polisi melakukan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan. Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing dengan dilakukan kodifikasi pemahaman,” ujar Gayus dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Senin (17/3).

Gayus menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, Kepolisian yang diberi wewenang khusus dalam melakukan Penyidikan. Dengan kata lain, polisi merupakan penyidik tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menyebutkan, bahwa polisi adalah penyidik utama.

Sementara itu, kata Gayus, kejaksaan sepatutnya tetap pada kewenangannya, yaitu menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai Pasal 1 Ayat (6) KUHAP.

“Namun, jaksa sekarang sudah mulai ikut-ikut ada PPNS. Jaksa ikut penyidik. Polisi dahulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) di KUHAP, itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Artinya cuma dia saja,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana ini.

Gayus menilai, jika jaksa ingin melakukan penyidikan dan penuntut umum, hal itu tentu harus dijelaskan alasannya pada RUU KUHAP karena menurutnya, dulu memang terkesan kompromis.

Menurut dia, nama yang disematkan dulu adalah penyidik tunggal. Kemudian hal itu berubah menjadi penyidik utama. Gayus menilai bahwa telah berubahnya dari penyidik tunggal menjadi penyidik utama itu ada maksud.

“Polisi dahulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) KUHAP itu menyebutkan polisi adalah penyidik, tetapi perkembangannya, polisi berubah menjadi penyidik utama. Jadi, masih ada yang lain, makanya dia yang utama,” jels Gayus.

Selain itu, Gayus menekankan jika jaksa harus menjadi penyidik, tentu akan memperkuat polisi sebagai penyidik utama. Atas dasar itu, KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi. “Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik.”

Selain itu, Gayus mengatakan saat ini juga terdapat peran sebagai penyidik yang dikenal dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi kewenangan sesuai lingkup kerjanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2010 dan Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

“Seperti sekarang mungkin bersama PPNS, penyidik sipil dari lembaga-lembaga itu ada. Nah itu penyidik dan itu sah diperlukan. Di KUHAP ada lain-lain, berarti ada PPNS, kejaksaan,” imbuhnya.

Ia berpendapat sebaiknya fungsi PPNS menjalankan fungsi sebagai tenaga ahli dalam penyidikan, mengingat pengetahuan mereka secara khusus terhadap hal tertentu.

“Namun, harus diperjelas keikutsertaan penyidik itu harus jelas. Apa ruang lingkupnya. Kalau KPK tipikor, menyidik tipikor. Nah, ini apa jaksa?,” tandasnya. (Dev/P-2)

Read Entire Article
Global Food