Penyesuaian Masa Tunggu Haji dan Dampaknya terhadap Kuota Daerah

6 hours ago 5
Penyesuaian Masa Tunggu Haji dan Dampaknya terhadap Kuota Daerah Jemaah haji Indonesia SOC 2 berjalan menuju bus untuk berangkat ke Madinah di Makkah(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyoroti penyesuaian masa tunggu ibadah haji yang diterapkan pemerintah tahun ini. Menurutnya, perubahan kebijakan ini berdampak langsung pada kuota masing-masing provinsi, sehingga perlu pengawasan ketat agar proses distribusi tetap adil bagi seluruh jemaah.

"Sekarang masa tunggu rata-rata diseragamkan menjadi 26 tahun. Ini tentu berdampak pada kuota perwilayah. Misalnya Jawa Barat kehilangan sekitar 9 ribu kuota, sementara NTB mendapat tambahan. Perubahan ini harus dikaji agar distribusinya tetap proporsional dan adil," kata Maman, Selasa (4/11).

Politisi Fraksi PKB itu menjelaskan, DPR melalui Komisi VIII akan memantau implementasi kebijakan ini, termasuk dampaknya terhadap jemaah lansia dan jemaah yang memiliki risiko kesehatan tinggi (risti). Menurutnya, prioritas harus tetap diberikan kepada kelompok yang membutuhkan perhatian lebih agar tidak mengalami kendala dalam perjalanan ibadah.

"PR kita hari ini adalah memastikan penyesuaian masa tunggu tidak menimbulkan ketimpangan. Semua harus dikonsolidasikan dari pusat hingga daerah agar kuota yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan nyata jamaah,” jelas Maman.

Ia menambahkan, penyesuaian masa tunggu dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan terstruktur dibandingkan kebijakan sebelumnya, di mana kuota beberapa daerah menjadi berlebihan atau tidak sesuai jumlah pendaftar. Dengan sistem baru, pemerintah berharap setiap provinsi memiliki alokasi yang lebih seimbang.

Maman juga menekankan pentingnya komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kuota dan mekanisme pemberangkatan jemaah. Hal ini dilakukan agar jemaah mengetahui posisi maktab dan jadwal keberangkatan mereka dengan jelas, sehingga risiko kebingungan atau keterlambatan bisa diminimalkan.

"DPR akan terus memantau dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun Arab Saudi. Tujuannya agar masa tunggu yang disesuaikan ini berjalan lancar, kuota daerah tetap proporsional, dan pelayanan haji tetap aman dan nyaman bagi seluruh jamaah Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui pemerintah telah mengumumkan besaran kuota haji tiap provinsi antara lain;

Sumatra

  • Aceh: 5.426 jemaah
  • Sumatra Utara: 5.913 jemaah
  • Sumatra Barat: 3.928 jemaah
  • Riau: 4.682 jemaah
  • Jambi: 3.276 jemaah
  • Sumatra Selatan: 5.895 jemaah
  • Bengkulu: 1.354 jemaah
  • Lampung: 5.827 jemaah
  • Bangka Belitung: 1.077 jemaah
  • Kepulauan Riau: 1.085 jemaah.

Jawa

  • Banten: 9.124 jemaah
  • DKI Jakarta: 7.819 jemaah
  • Jawa Barat: 29.643 jemaah
  • Jawa Tengah: 34.122 jemaah
  • D.I. Yogyakarta: 3.748 jemaah
  • Jawa Timur: 42.409 jemaah.


Bali dan Nusa Tenggara

  • Bali: 698 orang jemaah
  • Nusa Tenggara Barat: 5.798 jemaah
  • Nusa Tenggara Timur: 516 jemaah.


Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: 1.559 jemaah
  • Kalimantan Selatan: 5.187 jemaah
  • Kalimantan Timur: 3.189 jemaah
  • Kalimantan Utara: 489 jemaah
  • Kalimantan Barat (1.855).

Sulawesi

  • Sulawesi Utara: 402 jemaah
  • Sulawesi Tengah: 1.753 jemaah
  • Sulawesi Selatan: 9.670 jemaah
  • Sulawesi Tenggara: 2.063 jemaah
  • Sulawesi Barat: 1.450 jemaah
  • Gorontalo: 608 jemaah.

Maluku dan Papua

  • Maluku: 587 jemaah
  • Maluku Utara: 785 jemaah

Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933 jemaah
Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447 jemaah. (Iam/M-3)

Read Entire Article
Global Food