
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur akhirnya angkat bicara terkait tuduhan adanya dana Rp6,84 triliun milik Pemprov Jatim yang disimpan di bank. Dana itu, tersebut berasal dari dana sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA).
Sekretaris Pemprov Jatim Adhy Karyono di Surabaya, Kamis (23/10) mengatakan, dana kas daerah Provinsi Jatim sampai 22 Oktober 2025 sebesar Rp6,2 triliun terdiri dari deposito Rp3,6 triliun dan giro Rp2,627 triliun.
Dana itu terlihat besar karena berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) 2024 sebesar Rp4,6 triliun yang baru bisa dialokasikan setelah audit BPK dan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 disetujui dengan mekanisme melalui Perubahan APBD 2025, yaitu di triwulan IV bulan Oktober sampai Desember yang dibahas di DPRD dan harus melalui evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sedangkan sisanya berupa kas sebesar Rp1,6 triliun merupakan dana cashflow untuk operasional penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Setelah perubahan APBD ditetapkan, kata dia, maka dana tersebut segera dicairkan digunakan untuk beberapa hal.
Pertama, untuk pekerjaan kontraktual berupa belanja barang dan jasa, belanja modal dan fisik, pencairan menunggu pekerjaan selesai di Triwulan IV.
Kedua, untuk belanja pegawai dan belanja rutin yang harus teralokasikan 12 bulan dan realisasinya per bulan.
Ketiga, belanja Bantuan Tak Terduga (BTT) yang sifatnya on call jika ada kebutuhan darurat bencana.
Adhy mengatakan, untuk provinsi Jatim dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai Rp3.200 triliun, maka uang persediaan sebesar Rp1,6 triliun di giro untuk menjaga cashflow APBD 2025 sebesar Rp30 triliun menurutnya sangat rasional dan kecil.
Sebab, untuk memenuhi belanja pegawai 3 bulan saja memerlukan anggaran Rp1,8 triliun. Itu belum ditambah kebutuhan dana untuk membayar tagihan belanja program-program prioritas seperti Bansos, Program Keluarga Harapan (PKH) Plus, Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) triwulan IV, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) dan lain-lain.
“Di samping tentunya cashflow ini akan ditunjang dengan pemasukan dari pendapatan asli daerah berupa pajak dan retribusi yang terus berjalan setiap hari,” ujarnya.
Upaya Mempercepat Penyerapan Anggaran
Pihaknya juga menjelaskan upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi anggaran di akhir tahun.
Berdasarkan data dari laporan Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri atas rekapitulasi realisasi belanja 38 Provinsi per tanggal 17 Oktober 2025, realisasi belanja APBD provinsi Jatim sebesar 65,11%, dan merupakan peringkat tertinggi kedua.
“Artinya secara kinerja, anggaran provinsi Jatim sudah sangat cepat,” ujarnya.
Sebagiaman diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, ada 15 Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki simpanan tinggi di Bank hingga akhir September 2025.
Purbaya melalui data Bank Indonesia per 15 Oktober mengungkapkan, Jatim berada di urutan kedua dengan total dana Rp6,84 triliun di bawah DKI Jakarta dengan jumlah Rp14,68 triliun. (FL/E-4)