Komnas Terima 114 Aduan Pelanggaran HAM Terkait Proyek Strategis Nasional

1 week ago 15
Komnas Terima 114 Aduan Pelanggaran HAM Terkait Proyek Strategis Nasional Ilustrasi sidang di Mahkamah Konstitusi(Devi Harahap/MI.)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti dampak pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.  Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menegaskan pihaknya menerima 114 aduan terkait PSN dalam tiga tahun terakhir.

“Pendekatan pembangunan yang diatur dalam UU Cipta Kerja seharusnya tidak sekadar berorientasi pada angka pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus menjadi sarana memperluas kebebasan substantif warga negara,” ujar Saurlin saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Selasa (7/10).

Ia menjelaskan bahwa pendekatan pembangunan dalam UU Cipta Kerja tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi harus menjamin kebebasan substantif warga negara. Pengaduan-pengaduan tersebut, kata dua, diduga kuat mengandung pelanggaran hak asasi manusia, dengan pola yang terus berulang dari tahun ke tahun.

“Dalam tiga tahun terakhir, kami mencatat ada sedikitnya 114 pengaduan terkait PSN yang berpotensi melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya.

“Permasalahan yang muncul cenderung berulang, ada penggusuran paksa, kompensasi yang tidak layak, relokasi tanpa persetujuan warga, serta degradasi lingkungan,” sambung Saurlin.

Ia menyebut sejumlah kasus konkret yang pernah ditangani Komnas HAM, seperti Wadas di Jawa Tengah, Rempang di Kepulauan Riau, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, pembukaan hutan di Papua, dan Kawasan Industri Morowali di Sulawesi Tengah.

“Semua kasus itu memiliki pola yang mirip, keputusan diambil secara top-down, minim konsultasi bermakna, dan diiringi dengan pengamanan berlebihan yang justru memicu konflik,” tegasnya.

Saurlin juga mengkritik praktik di lapangan yang menunjukkan bahwa instrumen analisis dampak HAM (hamdal) sering kali hanya dijadikan dokumen administratif tanpa makna substantif.

“Kami menemukan bahwa konsultasi publik sering diabaikan. Instrumen hamdal hanya dijadikan dokumen formal, bukan alat perlindungan,” jelasnya.

“Aparat sering diberi peran berlebihan untuk menekan perbedaan pendapat. Dampaknya, masyarakat kehilangan ruang untuk menolak atau berdiskusi,” tambahnya.

Dari hasil kajian lapangan dan pemantauan, Komnas HAM menyimpulkan bahwa norma PSN dalam UU Cipta Kerja mengandung kekaburan hukum dan berpotensi melanggar prinsip negara hukum serta kepastian hukum.

“Norma PSN dalam UU Cipta Kerja kabur dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Pelaksanaan PSN di lapangan secara nyata telah melanggar hak atas hidup yang sehat, hak atas rasa aman, dan hak atas properti warga,” tukasnya.

Selain itu, Saurlin menekankan terdapat kesenjangan besar antara tujuan ideal PSN di atas kertas dengan realitas di lapangan. Banyak proyek PSN justru menimbulkan konflik sosial, kriminalisasi warga, dan kerusakan lingkungan serius.

“Instrumen lingkungan tidak berjalan efektif. Banyak PSN yang justru merusak ekosistem dan menimbulkan penggusuran warga tanpa kompensasi adil,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelibatan aparat keamanan dalam proyek-proyek tersebut dinilai berlebihan dan mengancam perlindungan HAM secara menyeluruh. Hal itu juga menimbulkan rasa takut di masyarakat.

“Masyarakat adat menjadi korban terbesar seperti  kehilangan tanah, budaya, dan identitas mereka. Ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga keberlanjutan hidup,” pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Global Food