Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Ahok Tiba di Kejagung

5 hours ago 1
Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Ahok Tiba di Kejagung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah)(Tri Subarkah/MI)

BASUKI Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (13/3) pagi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) adalah pada 2018 sampai 2023. Ahok tiba sekitar pukul 09.00 WIB.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa Ahok dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina. Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Ahok mengaku senang dipanggil oleh penyidik.

"Kia sebetulnya secara struktur kan subholding, tapi tentu saya sangat senang bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan," kata Ahok.

Ia mengaku membawa data yang akan diserahkan jika penyidik JAM-Pidsus memintanya. Ahok menyebut, data itu terkait dengan data rapat.

Setelah kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp193,7 triliun itu diungkap oleh Kejagung, Ahok mengatakan bersedia memberikan keterangan jika dipanggil oleh penyidik JAM-Pidsus. 

Kendati demikian, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpandangan bahwa Ahok sebenarnya tak perlu menunggu panggilan penyidik.

Sebagai mantan komisaris, Ahok dinilai memiliki tugas pengawasan saat menjabat. Oleh karenanya, keterangan Ahok dinilai berharga untuk mengusut kasus tersebut.

"Kalau Ahok mengatakan punya banyak informasi, ya, silakan sampaikan ke penegak hukum, bahkan tanpa dipanggil pun," ujar Zaenur kepada Media Indonesia. 

Bagi Zaenur, penyidik JAM-Pidsus memang wajib memeriksa Ahok sebagai saksi. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan terhadap komisaris-komisaris lainnya, baik dari Pertamina maupun anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga.

"Dua-duanya dipanggil. Barangkali mereka memiliki informasi mengenai telah terjadinya tindak pidana," kata Zaenur.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Lalu, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Berikutnya, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. (H-4)

Read Entire Article
Global Food