
PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Berdasarkan PP itu, diatur besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN, calon ASN (CASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Besaran THR dan gaji ke-13 ASN 2025 terdiri atas sejumlah komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin). Itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara bagi ASN daerah, THR dan gaji ke-13 berasal dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah. Itu memerhatikan kemampuan fiskal daerah.
Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 ASN :
- Pimpinan dan anggota lembaga non struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400 Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300 Anggota Rp 28.104.300
- Anggota Rp 28.104.300
Pejabat eselon dan pejabat ASN
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi Pratama Rp24.886.200
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 19.514.800
- Eselon III/pejabat admistrtator Rp 13.842.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 10.612.900
ASN berdasarkan pendidikan dan masa kerja Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.285.300
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600
Pendidikan SMA/D-1/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.861.500
Pendidikan D-2/D-3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200
Pendidikan S1/D-4/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 6.591.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.524.200
Pendidikan S2/S3/ sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun Rp 8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500
Sedangkan untuk THR dan gaji ke-13 bagi PPPK
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025, tidak diberikan THR.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13.
(H-4)