1.797 Tabung Gas Disita dalam Kasus Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg

4 hours ago 1
1.797 Tabung Gas Disita dalam Kasus Penyuntikan Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg Konferensi pers Bareskrim Polri soal penyuntikan gas subsidi.(Dok. MGN)

DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg di Bogor, Bekasi, dan Tegal. Tindak pidana tersebut berupa penyuntikan gas subsidi elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg.  Sebanyak 1.797 gas elpiji 3 kg dan 12 kg disita di kasus tersebut.

"Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Nunung memerinci, di lokasi penyuntikan gas elpiji 3 kg wilayah Bogor disita 190 tabung gas. Dengan rincian tabung 3 kg sebanyak 138 dan tabung kg sebanyak 52 tabung. Selain itu, disita juga alat suntik 25 buah atau regulator, satu buah timbangan elektronik, serta satu unit handphone.

Selanjutnya, untuk lokasi di Bekasi ada 402 tabung gas elpiji disita. Dengan rincian tabung 5,5 kilogram sejumlah 8 tabung, gas kg sejumlah 280 tabung, serta gas 12 kg sejumlah 114 tabung, tiga buah timbangan elektronik, satu unit mobil pickup, satu unit handphone.

"Sebanyak 2.496 barcode tutup tabung dengan rincian 2.160 buah barcode tabung gas 12 kg warna kuning, dan 336 buah barcode tutup tabung gas 5,5 kg warna putih," bebernya.

Sementara itu, untuk lokasi di Tegal, Jawa Tengah, Polisi menyita 1.205 tabung gas dengan rincian tabung gas 3 kg sejumlah 867 tabung. Kemudian, tabung gas 12 kg berwarna pink sebanyak 338 tabung.

"Satu unit mobil pickup warna hitam merk Suzuki Cherry dengan nopol G 9859KZ, satu unit truk warna hitam merk Mitsubishi dengan nopol R1539PE, serta satu buah unit handphone," rinci Nunung.

Tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg non-subsidi di tiga lokasi ini terungkap pada Maret 2025. Total ada lima tersangka ditangkap. Pada pengungkapan kasus di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor ditetapkan dua tersangka, yaitu RJ dan K.

Kemudian, di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ditetapkan dua tersangka berinisial MT dan MM. Lalu, di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, ditangkap satu tersangka berinisial F.

Modus Penyalahgunaan Gas Subsidi

Modus operandi aksi penyalahgunaan gas subsidi di ketiga tempat kejadian perkara (TKP) ini hampir sama, yakni membeli tabung gas 3 kg sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan. Seperti di pengecer dan agen.

Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku penyuntikan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Penyuntikan itu dilakukan dengan cara, isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan ke tabung gas elpiji 12 kg.

"Kemudian untuk tabung 12 kg, ini diisi gas 3 kg sebanyak 4 tabung," pungkas Nunung.

Kelima tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama en Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (H-3)

Read Entire Article
Global Food