Ini 5 Cara Mengetahui KTP Dipakai untuk Pinjol Tanpa Izin/Foto: Khairul Ma'arif
Jakarta, Insertlive -
Kasus pinjaman online alias pinjol menggunakan KTP orang tanpa izin akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan. Banyak orang yang harus menderita kerugian karena data KTP mereka digunakan oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan pinjaman daring.
Maka penting bagi masyarakat untuk dapat mengecek apakah KTP mereka telah digunakan untuk mengajukan pinjol tanpa izin. Berikut merupakan cara mengecek dan mengetahui tanda KTP atau NIK telah digunakan untuk mengajukan pinjol.
1. Aplikasi KTP Online
Pemerintah telah menyediakan aplikasi daring untuk membantu masyarakat mengecek masa berlaku KTP, yang salah satunya bisa diunduh di Play Store. Aplikasi ini memiliki tingkat akurasi 90% untuk mengecek KTP, namun tak disarankan untuk terlalu sering digunakan guna mencegah penyalahgunaan data pribadi.
2. Aplikasi Dataku
Aplikasi Dataku merupakan aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek data kependudukan termasuk NIK dan NPWP yang tersedia secara gratis. Masyarakat dapat mengecek adanya kemungkinan KTP telah digunakan untuk pengajuan pinjaman online.
3. Layanan SLIK OJK
Penggunaan layanan SLIK OJK menjadi opsi paling mudah untuk mengetahui apakah KTP sudah digunakan untuk pengajuan pinjol. Berikut merupakan cara untuk menggunakan layanan SLIK OJK:
- Buka laman idebku.ojk.go.id lewat handphone atau komputer
- Pilih menu 'pendaftaran' lalu pilih 'perseorangan sebagai jenis anggota
- Masukkan NIK, kemudian klik 'selanjutnya'
- Isi data pendaftaran dengan lengkap, kemudian lakukan BI Checking
- Unggah foto KTP dan foto diri sesuai instruksi
- Tunggu e-mail dari OJK yang berisi nomor pendaftaran, lalu gunakan nomor tersebut untuk mengecek status pinjaman
- Hasil BI Checking akan diproses dalam satu hari kerja setelah mendaftar
4. Lewat Media Sosial X
Masyarakat juga dapat mengecek apakah KTP mereka telah digunakan untuk pinjol dengan mengirim pesan langsung ke akun X @ccdukcapil dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telepon.
5. Melalui Facebook
Status KTP juga bisa dicek dengan mengunjungi laman resmi @HaloDukcapil di Facebook guna mendapatkan keterangan apakah KTP sudah digunakan untuk pinjol tanpa izin.
Itulah beberapa cara untuk mengetahui jika KTP sudah digunakan untuk pinjol tanpa izin. Jika KTP ternyata telah digunakan untuk pinjol tanpa izin, maka pemilik KTP tersebut ada baiknya segera melapor pada pihak berwajib.
(Arundati Swastika/fik)
Tonton juga video berikut: