DPR Minta Pemberian THR Pekerja tak Sesuai Ketentuan Jangan Terulang

5 hours ago 1
DPR Minta Pemberian THR Pekerja tak Sesuai Ketentuan Jangan Terulang ilustrasi(Dok. Kementerian Perindustrian)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan setiap tahun, banyak pekerja menghadapi ketidakadilan dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Beberapa perusahaan, kata dia, dengan sengaja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak menjelang hari raya demi menghindari kewajiban pembayaran THR. 

“Ini adalah bentuk eksploitasi yang tidak hanya mencederai hak pekerja tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah,” ujar Edy dalam keterangannya kepada Media Indonesia pada Kamis (13/3). 

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti masalah keterlambatan pembayaran THR meskipun aturan sudah jelas mengamanatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, dalam praktiknya, kata Eddy, masih banyak pekerja yang baru menerima THR setelah perayaan berlangsung. 

“Keterlambatan ini tentu menghilangkan esensi utama dari THR, yaitu untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan Hari Raya,” tegasnya.

Selain itu, Edy juga menyoroti masih adanya perusahaan yang membayar THR di bawah ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan, sedangkan pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional. 

“Sayangnya, masih banyak perusahaan yang mencari celah untuk membayar THR lebih rendah dari yang seharusnya dengan berbagai dalih,” tukasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, ketika pekerja melaporkan pelanggaran ini kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat maupun daerah, laporan mereka kerap kali tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai. 

“Alih-alih memberikan solusi, ada pengawas ketenagakerjaan yang justru menyarankan pekerja menempuh jalur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun. Ini tentu tidak adil bagi pekerja yang membutuhkan haknya segera,” kata Edy.

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu menjelaskan bahwa pemerintah dan perusahaan harus bertindak tegas dalam memastikan kesejahteraan pekerja. 

“Kementerian Ketenagakerjaan perlu meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan THR. Selain itu, diperlukan mekanisme pengaduan yang lebih efektif, seperti pembentukan posko pengaduan THR yang benar-benar mampu memberikan solusi konkret, bukan sekadar wadah administratif tanpa hasil nyata,” ujarnya. 

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian perselisihan THR harus lebih cepat, agar pekerja tidak harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya.

(H-4)

Read Entire Article
Global Food