Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?

3 weeks ago 20

Ilustrasi sertifikat tanah Dokumen Tanah Tradisional Tak Berlaku Lagi di 2025, Apa Saja?/Foto: Freepik

Jakarta, Insertlive -

Media sosial belum lama ini ramai dengan isu dokumen tanah yang tidak berlaku lagi mulai 2026.

Warganet melaui akun media sosial X/Twitter, @tany**l, menyebut, letter C, petuk D, landrente, dan girik tidak berlaku mulai 2026 dan digantikan sertifikat elektronik.

Pengguna akun lain @arwid*** menambahkan, lahan yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan masih menggunakan letter C, petuk D, landrente, dan girik, akan disita negara pada 2026.


Selain itu, ramai pula video yang menyebut bahwa dokumen tanah konvensional di Indonesia akan diganti dengan elektronik dan jika tidak diurus, aset tanah yang tak memiliki dokumen elektronik akan disita.

"Ternyata peraturan terbaru akan segera diterapkan di Indonesia. Nah peraturannya itu adalah bahwa surat tanah dan rumah Anda atau surat-surat berharga Anda wajib diubah menjadi sertifikat elektronik. Jika kalian tidak mengubahnya sebelum tahun 2026, maka semua harta benda itu mulai dari rumah tanah atau aset-aset lainnya akan dialihkan menjadi harta negara," kata pemilik video bersuara perempuan, dilihat dari Instagram @kementerian.atrbpn.

Isu ini langsung mendapat tanggapan dari Kementerian ATR/BPN. Pada unggahan yang sama, pihak ATR/BPN menegaskan bahwa informasi tersebut tak benar.

"Halo #SobATRBPN, perhatian! Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid. Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik," tulis akun Instagram @kementerian.atrbpn.

Sementara terkait letter C, petuk D, landrente, dan girik pada dasarnya bukanlah dokumen formal yang terkait dengan dokumen kepemilikan aset.


Dokumen tersebut hanya digunakan sebagai dokumen pendukung saat pendaftaran tanah.

Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 menyatakan, alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak PP itu berlaku.

Jika sudah lima tahun, alat bukti tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Hal ini pun dipertegas dengan Pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Merujuk ketentuan tersebut, letter C, petuk D, landrente, girik, dan dokumen lainnya dinyatakan tidak berlaku lima tahun kemudian sejak PP itu ditetapkan pada 2 Febaruai 2021.

(dia/dia)

Tonton juga video berikut:

ARTIKEL TERKAIT

Loading Loading

BACA JUGA

detikNetwork

Read Entire Article
Global Food