Dicecar 25 Pertanyaan, Hotman Beberkan Peristiwa Razman Cs Ricuh di Ruang Sidang

3 weeks ago 14
Dicecar 25 Pertanyaan, Hotman Beberkan Peristiwa Razman Cs Ricuh di Ruang Sidang Pengacara Hotman Paris seusai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (17/2)(Metrotvnews/Siti Yona)

PENGACARA Hotman Paris Hutapea dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Hotman membeberkan peristiwa yang terjadi saat Razman Arief Nasution dan Firdaus Oiwobo merusuh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2). 

Hotman mengatakan Razman dan tim kuasa hukumnya dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa, Pasal 217 KUHP tentang Membuat Gaduh dalam Persidangan, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ia menyebut ada empat nama yang disorot dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

"Pertama, Razman Nasution, kedua Firdaus, ketiga juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, Ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak itu siapa? Elida Neti. Jadi ada empat orang, Razman, Firdaus, Elida Neti, dan Ade Suryani," kata Hotman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/2).

Hotman mengatakan hal yang menyedihkan dan menjadi perhatian khusus dari penyidik ialah kata-kata penghinaan dan kata kotor seperti koruptor yang diucapkan Razman kepada Majelis Hakim PN Jakut di ruang sidang. Bahkan, penghinaan itu disiarkan langsung dari awal sidang hingga selesai.

Tak kalah penting, penyidik Dittipdium juga melihat jelas naiknya Firdaus Oiwobo ke meja tanpa paksaan orang lain. Menurutnya, terlihat jelas pula dalam video bahwa Firdaus Oiwobo naik meja suka rela bukan karena alasan Razman mau dicekik.

Maka itu, Hotman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak tegas Razman dan rekan-rekannya dengan menetapkan tersangka dan ditahan. Sebab, perbuatannya sudah berani menyatakan hakim seorang koruptor dan naik ke atas meja di persidangan. Tindakan itu diyakini sudah termuat dalam Pasal 335 KUHP.

Menurutnya, meski ancaman pidana dalam jeratan tiga pasal di bawah lima tahun penjara, masih bisa ditahan dengan pengecualian wibawa hakim dan hukum runtuh bila tak dilakukan penahanan. Bahkan, kata Hotman, setelah insiden kerusuhan di ruang sidang, dari mulai 7 Februari sampai hari Firdaus masih membuat video-video yang menghina aparat.

"Terutama misalnya ada video dia yang mengatakan bahwa kalau saya jadi Ketua Mahkamah Agung saya akan pecat-pecat itu yang hakim miskin iman, terus jaksa-jaksa kan, pokoknya seolah-olah semuanya miskin iman. Jadi, itu semua hal-hal yang memberatkan," pungkasnya.

Hotman Paris datang ke Bareskrim Polri memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan terhadap Razman yang merusuh di ruang sidang. Pasalnya, Hotman adalah saksi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Razman dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tuduhan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
 
Sebelumnya, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Humas PN Jakut Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025. (P-4)

Read Entire Article
Global Food